Hukum & Kriminal

Berkedok Penjual Bakso, Polisi Amankan Pengedar Narkotika di Wilayah Singosari

Diterbitkan

-

Berkedok Penjual Bakso, Polisi Amankan Pengedar Narkotika di Wilayah Singosari

Memontum Malang – Anggota Reskrim Polsek Singosari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial FY (27) warga Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, yang diamankan pada Sabtu (05/02/2022) lalu. Sebelumnya, FY diamankan saat melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya di warung bakso miliknya.

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, mengatakan pihaknya melakukan pengamanan di warung bakso milik FY. “Saat itu, kami mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 1.200 butir. Jadi selain penyalahgunaan, tersangka juga didiga mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu yang diamankan adalah 0,24 gram. Itu selain yang ada di bong,” kata Kompol Achmad Robial saat dirilis di Polsek Singosari, Sabtu (12/02/2022).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa FY menyembunyikan transaksi haram ini dengan berkedok sebagai penjual bakso di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari. “FY sudah menjalankan transaksi haram ini sekitar lima tahun. Sasarannya, semua rata-rata anak muda. Baik laki-laki atau perempuan, berkisar di usia sampai 20 tahun,” imbuhnya.

Baca juga:

Kompol Robial juga mengatakan, bahwa tersangka merupakan pemain baru. Akan tetapi, sudah lama diintai oleh tim lidik (Polsek Singosari).

“Barang tersebut didapat dari mana, hingga saat ini masih kita kejar. Hasil lidiknya, sementara didapat dari seorang pensuplai dan masih akan kita kembangkan lagi,” jelasnya.

Advertisement

Dari transaksi haram tersebut, FY dapat meraup keuntungan hingga sekitar Rp 1,8 juta. Barang haram berupa pil koplo tersebut, dirinya dapat dengan harga Rp 1,2 juta.

“Dari barang bukti tersebut, pelaku menjual 1 paket berisi 8 butir (pil koplo) dengan harga Rp 20 ribu. Kalau dihitung, seluruh BB itu, kalau dijual harganya Rp 3 juta. Jadi untungnya sekitar Rp 1,8 juta,” terangnya.

Selain barang bukti pil koplo siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip untuk kemasan yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil Dobel L tersebut.

“Atas pembuatannya, FY terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga Pasal 112 dan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas