Pemerintahan

Bupati Malang Gelar Acara Rakor Pelaksanaan Operasi Ketupat dan Penyekatan Larangan Mudik

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H, Komandan Kodim (Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu) Letkol Inf Yusub Dody Sandra S.I.P., M.I. Pol dan Wakapolres Kompol Suharsono SH, Menggelar acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi Ketupat dan Penyekatan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, acara berlangsung di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (04/05) pagi.

Dalam acara ini turut hadir Kepala UPT LAJJ Wilayah Malang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Pasi OPS Batalyon B Por Satbrimobda Jawa Timur dan Jajaran Kepala OPD Kabupaten Malang serta Forkopimcam Kabupaten Malang.

Baca juga:

Bupati Malang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan turut berpartisipasi. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Berkaca dari peristiwa ledakan kasus Covid-19 yang terjadi di India. “Hendaknya kita harus mengambil pelajaran untuk tidak mengenal kata menyerah dalam melawan Covid-19. Sedikit saja kita lengah, Covid-19 bisa saja menjadi ancaman yang mengerikan, dan kita tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” tegas Bupati Malang.

Advertisement

Dalam hal ini perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik antar lintas sektor dan juga lintas instansi di lingkup pemerintah daerah, mengingat mudik hari raya telah menjadi kebiasaan, dan tradisi dikalangan masyarakat Indonesia.

Namun disisi lain, upaya untuk menuntaskan ancaman Covid-19, masih menjadi urgensi yang juga perlu kita upayakan bersama. Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik untuk tahun ini. Kebijakan ini semata-mata dibuat untuk memberikan perlindungan bagi segenap masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19.

“Selain dengan menuntaskan program vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok, upaya prefentif lain yang saat ini dapat kita lakukan yakni, dengan terus-menerus mengkampanyekan protokol kesehatan tanpa kenal lelah, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat juga akan di berikan edukasi tentang aturan maupun ketentuan-ketentuan dari berbagai bidang, sebagai penyesuaian selama masa pandemi yang secara khusus, akan kita bahas terkait bidang perhubungan darat dan upaya penanganan mobilitas masyarakat memasuki libur Hari Raya pada masa pandemi Covid-19,” ucap Bupati Malang.

Dengan terselenggarakannya rakor, mudah-mudahan dapat menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi dan pemahaman, utamanya terkait implementasi Operasi Ketupat dan Penyekatan Larangan Mudik tahun 2021 di Kabupaten Malang, agar ketertiban dan keamanan masyarakat dalam suasana Idul Fitri tahun ini dapat terjaga sekaligus aman dari penyebaran Covid-19.

Di akhir sambutannya Bupati Malang berharap keputusan dan kebijakan dalam rapat koordinasi ini nantinya dapat di implementasikan bersama-sama dengan maksimal, sehingga Pelaksanaan Operasi Ketupat dan Penyekatan Larangan Mudik, Tahun 2021 di Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib dan sukses.

Advertisement

Pada acara yang sama Kapolres Malang mengatakan, pada tanggal 5 mei 2021 akan dilaksanakan apel gelar pasukan untuk pelaksanaan kegiatan operasi ketupat, tanggal 6 mei – 17 mei 2021 secara serentak dilaksanakan langkah-langkah penyekatan secara ketat tanpa memberikan toleransi, kemudian di akhir bulan mei 18-24 mei 2021 akan dilaksanakan pengamanan arus balik mudik lebaran.

Anggota yang bertugas di posko akan melaksanakan tugasnya selama 1×8 jam dan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan para relawan.

Dalam hal ini ada beberapa syarat yang di perbolehkan melintas yaitu saat melakukan perjalanan dinas bagi ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri TNI dengan membawa surat perintah tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan dari instansi masing-masing. Kemudian kunjungan keluarga yang sakit keras, meninggal dunia dengan syarat menunjukkan dokumentasi yang ada, Ibu hamil dengan membawa satu pendamping.

Kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas selama OPS Ketupat ialah kendaraan pimpinan tinggi RI, kendaraan dinas operasional TNI/Polri kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan Tol, kendaraan pemadam kebakaran , Ambulance dan Mobil Jenazah serta kendaraan barang dengan ketentuan tidak membawa penumpang.

Selama OPS ketupat berlangsung akan melibatkan 250 personil yang terdiri dari jajaran Anggota Polres sebanyak 129 orang dan ditambah jajaran Anggota Polsek sebanyak 121 personil, dan dari instansi lain sebanyak 391 orang terdiri dari Kodim berjumlah 59 orang , Denpom 19 dan instansi lain yang bersangkutan.

Advertisement

Untuk pelaksanaan penyekatan mudik lebaran ini secara total telah disiapkan 20 pos pengamanan, yaitu 5 posko cek point berada di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Malang dan di jalur yang biasa dilintasi untuk memasuki wilayah Kabupaten Malang.

Selanjutnya 3 pos pengamanan kegiatan utamanya untuk mengantisipasi kegiatan di tempat wisata , lalu 7 posko mudik yang akan di tempatkan di stasiun, terminal ataupun di bandara yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Malang dan yang terakhir 5 posko cek point akan di tempatkan di jalur-jalur tikus. Posko cek point ini telah di buat mulai dari exit tol Lawang, exit tol Singosari, exit tol Pakis, Sumber Pucung, Karang Kates serta Sidorenggo Kecamatan Ampelgading. (ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas