Kabupaten Malang

Bupati Sanusi Serahkan 495 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun untuk PNS Pemkab Malang

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan sebanyak 463 petikan keputusan tentang Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023 dan 32 petikan keputusan tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Penyerahan SK ini, dilakukan di Halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (28/08/2023) tadi.

“Saya ucapkan selamat kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yang pada hari ini menerima petikan keputusan tentang kenaikan pangkat. Semoga dengan kenaikan pangkat ini, akan semakin meningkatkan kinerja dan semangat pengabdian saudara-saudara sekalian serta dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Malang.

Baca juga :

Dari 463 SK kenaikan pangkat, tambahnya, terdapat 10 SK yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Malang. Diantaranya untuk drg Arbani Mukti Wibowo, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang dan Muhammad Nur Fuad Fauzi, yaitu Kepala BPBD Kabupaten Malang.

Kenaikan pangkat bagi setiap aparatur negara, paparnya, merupakan suatu hal yang tentunya sangat dinantikan. Tetapi, perlu disadari bahwa kenaikan pangkat ini bukanlah hak yang secara pasti dapat diterima oleh PNS pada periode tertentu.

Advertisement

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, pada dasarnya kenaikan pangkat adalah sebuah reward atau penghargaan bagi PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan dan dinilai telah berhasil mengemban serangkaian tugas serta kewajibannya dengan baik. (pro/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas