Hukum & Kriminal

Dinilai Salah Saat Memberikan Putusan, Hakim di PN Kepanjen Dilaporkan Komisi Yudisial

Diterbitkan

-

Dinilai Salah Saat Memberikan Putusan, Hakim di PN Kepanjen Dilaporkan Komisi Yudisial

Memontum Malang – Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini, seperti yang dijelaskan Sumardhan, selaku kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut.

“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” ujar Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).

Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.

Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Advertisement

Baca juga :

“Namun Majelis hakim, I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan.

Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya.

Dikatakannya, setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. “Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas