Kabupaten Malang

Dinsos Kabupaten Malang Gelar Rakor untuk Penyaluran BLT DBHCHT

Diterbitkan

-

RAKOR: Pelaksanaan rapat koordinasi untuk penyaluran alokasi BLT DBHCHT. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) Bantuan Langsung Tunai (BLT) alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (18/09/2025) tadi. Gelaran yang melibatkan instansi terkait hingga perwakilan perusahaan atau pabrik rokok, itu dihadiri langsung Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki dan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi.

Kadinsos Pantjaningsih Sri Redjeki menjelaskan bahwa dalam hasil pemadanan dan verifikasi sudah ditemukan mengenai jumlah penerima BLT DBHCHT. “Alhamdulillah, untuk penyaluran sudah terpenuhi data sebanyak 43.231 penerima. Dari situ nanti, yang akan kami berikan BLT DBHCHT, dengan besaran Rp 600 ribu,” kata Pantjaningsih.

Para penerima, lanjutnya, dalam hal ini adalah buruh maupun pekerja pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Jadi, untuk proses verifikasi yang dilakukan sudah selesai.

“Mulai dari pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan database Dukcapil hingga klarifikasi langsung di lapangan. Kemudian juga berkoordinasi dengan perusahaan maupun HR pabrik rokok bahwa ada karyawan yang menerima BLT tersebut,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki (tengah).

Saat ini, ungkapnya, tahapan proses penyaluran BLT DBHCHT untuk tahun 2025, ini sudah tahap finalisasi data calon penerima BLT. “Dinas Sosial bertanggung jawab penuh agar BLT benar-benar diterima oleh buruh pabrik rokok, petani tembakau dan buruh cengkeh yang berhak. Kami tidak ingin ada data ganda atau penerima fiktif,” tegasnya.

Sedangkan untuk skema penyalurannya, ungkapnya, melalui Bank Jatim dan Kantor Pos. Buruh pabrik rokok menerima melalui Bank Jatim dan petani tembakau serta buruh cengkeh melalui Kantor Pos di 15 atau 16 kecamatan

“Masing-masing penerima mendapatkan Rp 600 ribu yang harus dicairkan paling lambat 27 Desember 2025. Jika tidak diambil, maka dana akan dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.

Selain itu, Pantjaningsih juga menegaskan bahwa akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi, dalam setiap tahap penyaluran. Itu karena, hal ini menjadi bagian penting dari program ini.

“Setiap tahun ada proses evaluasi. Selama BLT masih diamanatkan dalam DBHCHT, maka pengawasan dan monitoring akan terus berjalan,” terangnya. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas