Hukum & Kriminal

Direktur Utama dan Direktur Operasional PT BPR Artha Kanjuruhan Dinonaktifkan Gegara Kesandung Penyelidikan Dana LPDB-KUMKM

Diterbitkan

-

Direktur Utama dan Direktur Operasional PT BPR Artha Kanjuruhan Dinonaktifkan Gegara Kesandung Penyelidikan Dana LPDB-KUMKM

Memontum Malang – Bola panas penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di tubuh PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, memakan ‘korban’. Posisi Direktur Utama perusahaan berplat Merah pemerintah daerah, yang sebelumnya dijabat Ramelan, langsung dinonaktifkan oleh pemilik saham. Termasuk, posisi Direktur Operasional dan Kepatuhan, yang sebelumnya dijabat oleh Joni Sukarno Putra, pun diberlakukan sama yaitu penonaktifan.

Kepastian penonaktifan itu, disampaikan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. “Sekitar September 2022 akhir, posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional, langsung dinonaktifkan. Alasan penonaktifan sendiri, karena keduanya sedang berperkara dugaan itu (LPDB-KUMKM). Sehingga, diambil langkah dengan tujuan agar keduanya bisa konsentrasi di perkara tersebut. Di samping, tentunya untuk mengantisipasi kekhawatiran di internal nasabah,” terang Tridiyah, Minggu (13/11/2022) tadi.

Langkah penonaktifan sendiri, tambah perempuan berhijab dan berkaca mata ini, memang dibenarkan. Karena, yang melakukan adalah owner atau pemilik PT BPR Artha Kanjuruhan, selaku pemegang saham. 

“Iya, yang melakukan penonaktifan adalah Bupati (Malang). Begitu juga, untuk penunjukan siapa penggantinya,” paparnya.

Baca juga :

Advertisement

Meski demikian, ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, untuk penunjukkan pelaksana tugas (Plt)nya, Bupati melakukan konsultasi dengan pihak OJK (orientasi jasa keuangan). Sehingga, untuk posisi direktur utama di PT BPR Artha Kanjuruhan, sudah ada Pltnya.

“Sesuai arahan, itu bisa dijabat Komisaris. Sehingga, sebagai Plt Direktur Utama diisi oleh Pak Wayan (I Wayan Wisnu Utama). Untuk Komisaris Utama, tetap Pak Rahmat (Hardijono). Sementara untuk Direktur Operasional, sementara dibiarkan kosong,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM, tengah dilakukan penyelidikan Kejari Kepanjen. Selama proses penyelidikan berlangsung, sedikitnya 10 orang sudah diperiksa. Beberapa diantaranya, adalah Direktur Utama, pada Senin (13/06/2022) lalu dan Direktur Operasional dan beberapa kepala bagian serta nasabah PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas