Hukum & Kriminal

Divonis Terlibat Kasus Korupsi Bank Jatim Kepanjen, Debitur Asal Turen Kabupaten Malang Pilih Banding

Diterbitkan

-

Divonis Terlibat Kasus Korupsi Bank Jatim Kepanjen, Debitur Asal Turen Kabupaten Malang Pilih Banding
BANDING: Ari Hariadi dan Sumardhan, selaku kuasa hukum Abdul Najib. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Abdul Najib (56), warga Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya Sumardhan dan Ari Hariadi dari Kantor Hukum Edan Law, terus mencari keadilan. Hal itu dilakukan, setelah kliennya divonis oleh majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Jumat (08/04/2022). Yakni, dengan dugaan penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen, beberapa waktu lalu. Yakni putusan menjalani hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di mana uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 11.412.578.567.

Baca juga:

Kepada wartawan pada Sabtu (16/04/2022) tadi, Sumardhan menjelaskan bahwa ada diskriminati kepada kliennya. Sebab, harusnya kliennya bukan dikenakan perbuatan pidana melainkan ke perdata.

“Klien saya kan meminjam uang di Bank Jatim juga dengan jaminan. Kalau bank rugi, ya ruginya berapa, harusnya jaminan dilelang. Selain itu, selama meminjam uang, pembayaran angsuran juga lancar. Itu fakta persidangan, bahwa menurut saksi klien kami bayar angsurannya lancar,” ujar Sumardhan.

Total uang yang dipinjam senilai Rp 11.412.578.657,39. Dari jumlah itu, Abdul Najib sudah mengangsur dengan total Rp 2.988.000.000,00. “Klien saya ditarik ke Pasal 55, turut serta. Klien saya bukan nasabah fiktif. Putusan itu tidak adil, seandainya klien saya tidak mengangsur, ya dilelang jaminannya,” ujar Mardhan.

Advertisement

Untuk mencari keadilan pihaknya sudah melakukan banding. “Saya berharap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bisa memberikan keadilan. Kalau klien kami tidak ada tidak pidana ya supaya dibebaskan, lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Sumardhan.

Dalam kasus ini, informasinya seluruhnya enam orang yang menjadi tersangka dalam kredit fiktif Bank Jatim, Cabang Kepanjen Malang. Hasil penyidikan terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas