Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Fraksi PKB

Diterbitkan

-

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Malang pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Rabu (13/12/2023) tadi. Adalah sumpah dan janji terhadap H Abu Hanif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menggantikan Muhammad Ukhrowi, yang dilakukan DPRD dan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Malang.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota DPRD, Bupati Malang, Wakil Bupati dan Forkopimda serta OPD. “Atas nama pimpinan DPRD, kami mengucapkan terima kasih atas hadir di rapat paripurna hari ini,” kata Darmadi.

Selanjutnya, paripurna pun dilanjutkan dengan pembacaan dasar pergantian antar waktu berdasarkan surat Gubernur Jatim oleh Sekretaris Dewan, Bagus Sulistiawan. “Pergantian antar waktu tersebut berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur dengan no: 100.1.4.2.421/1132/011.2/2023 tertanggal 15 Nopember 2023. Maka dengan begitu paripurna PAW dilakukan oleh PKB, dengan menempatkan H Abu Hanif untuk menggantikan M Ukhrowi,” ujarnya.

Baca juga:

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, dalam kesempatan sama menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Abu Hanif dan Ukhrowi. “Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan selamat bertugas kepada saudara H. Abu Hanif, yang menggantikan saudara Muhammad Ukhrowi. Selanjutnya juga saya sampaikan ucapan terima kasih dan

penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, ketua fraksi dan segenap anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah menyikapi dengan arif dan bijaksana serta mengambil langkah-langkah yang positif. Sehingga, proses dan mekanisme pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Malang ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bupati Sanusi.

Advertisement

Usai pembacaan itu, Abu Hanif berlanjut diambil sumpah dan janji oleh Ketua DPRD. Termasuk, pemberian PIN sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dan SK Gubernur Jatim.

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, M Kholik, mengatakan bahwa PAW dilakukan untuk memenuhi AD/ART. “PAW ini harus kita lakukan untuk memenuhi AD/ART partai. Apalagi, yang bersangkutan pindah partai,” kata Kholik.

Ditambahkannya, bahwa PKB terpaksa harus mengeluarkan Ukhrowi karena telah pindah partai. Sehingga, secara otomatis dengan dikeluarkannya sebagai anggota PKB, maka keanggotaannya di DPRD digantikan oleh calon yang ada dibawahnya saat pencalegkan. (sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas