Hukum & Kriminal

Dua Kali Tusuk Leher, Seret Korban Lempar ke Tebing

Diterbitkan

-

Dua Kali Tusuk Leher, Seret Korban Lempar ke Tebing

Tragedi Pembunuhan Gadis Ayu di Kepanjen

Memontum Malang – Pelaku pembunuhan HYD (17) dalam pemeriksaan pihak kepolisian, mengaku jika ia menusuk leher korban sebanyak dua kali. Kini keterangannya tengah didalami penyidik Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Ada barang bukti di lokasi kejadian,” sebut AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada media, di lokasi kejadian, masuk Sipon, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (16/5/2020) petang.

Dari keterangan tersangka, diketahuilah kronologis pertemuannya dengan korban Aulia (17). Sebatas perlu diketahui, korban Aulia adalah anak tunggal dari warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kabarnya, korban masih mondok (sekolah di pondok pesantren).

Sekitar pukul 14.00, berawal tersangka menjemput korban di Tempur, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kata tersangka, gunting itu milik korban. Gunting ditaruh dalam jok sepeda motor.

Saat bersama tersangka, korban sempat meminta ponsel miliknya lebih baik ditaruh di jok sepeda motor. Tapi, tersangka justru membawanya diam-diam tanpa disadari korban.

Advertisement

Dalam ponsel tersebut, tersangka makin emosi ketika ada foto laki-laki lain di ponsel korban. Foto-foto itu sempat berusaha dihapus tersangka. Sekitar pukul 15.00, terjadilah puncak emosi tersangka.

Pucuk gunting ditusukkan ke leher korban. Korban masih kondisi hidup saat kejadian. Darah mengucur deras. Tersangka lalu menyeret korban ke bawah atau atas tebing. Dan mendorongnya ke bawah jurang.

Tubuh korban terperosok sekitar 10 m di jurang atau berjarak hanya 5-6 meter. “Posisi korban tersangkut di pepohonan, kondisi jurang curam,” urai seorang anggota evakuasi BPBD Kabupaten Malang.

Dari lokasi, tersangka sempat pulang ke rumahnya. Ia lalu berniat menyerahkan diri. Hingga anggota jajaran Reskrim Polsek Kepanjen dan Buru Sergap Polres Malang mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 16.30. Tanpa perlawanan ia ditangkap petugas.

BACA : Gadis Ayu Kromengan Ditusuk Gunting Lehernya, Dilempar ke Metro Sipon

Advertisement

“Pelaku memberi keterangan koperatif. Ada barang bukti kami amankan,” ungkap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan.

Sekitar pukul 22.05, jenazah korban menjalani visum luar atau observasi pemeriksaan. Keluarga menolak dilaksanakan proses visum et repertum lengkap atau otopsi. (sos/tim)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas