Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BKPSDM Pemkab Malang Belum Non-aktifkan Abdurrachman

Diterbitkan

-

Kepala BKPSDM Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah. (ist)
Kepala BKPSDM Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah. (ist)

Memontum Malang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum menon-aktifkan status Abdurrachman dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.

Padahal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017.

“Kami belum memproses penonaktifan Abdurrachman,” ungkap Kepala BKPSDM Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah, saat ditemui awak media di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Jumat (17/1/2020) siang.

Menurut Nurman, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima surat resmi atau soft copy dari Kejari tentang penetapan tersangka Abdurrachman.

“Saya masih menunggu surat resmi atau soft copy dari Kejari. Jika sudah menerima, langsung kami proses penonaktifan jabatan Abdurrachman,” jelasnya.

Advertisement

Untuk mempercepat adanya soft copy tentang penetapan tersangka tersebut, lanjut Nurman, pihaknya telah melayangkan surat untuk menanyakan status Abdurrachman.

“Kami telah melayangkan surat ke Kejari. Kami ingin tahu status Abdurrachman secara tertulis, agar Pemkab Malang bisa segera mengambil langkah,” terangnya.

Sekedar diketahui, Senin (13/1/2020)kemarin, Kejari Kabupaten Malang, telah menetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas