Hukum & Kriminal

Eks SBM Bank Mega Diringkus Polres Malang

Diterbitkan

-

Diduga gelapkan uang sampai Rp 5,7 Milyar

Memontum Malang – Mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega, Yanti Andarias (44), akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang pada Selasa (24/11) lalu. Tersangka, diciduk petugas di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, setelah dilaporkan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kepada nasabahnya yang berasal dari Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Yanti sendiri, dahulu sempat bekerja di Bank Mega, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan Kyai Tamin Nomor 35, Sukoraharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari aktifitasnya itu pula, tersangka diduga berhasil meraup uang sebesar Rp 5,7 milyar dari total nasabahnya atau korban.

“Total sementara ini ada delapan korban. Untuk di Kota Malang, korbannya ada enam orang, dengan total kerugian sebesar Rp 4,5 milyar. Sedangkan di Kabupaten Malang, ada dua korban dengan total kerugian uang Rp 940 juta,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam pres confrence pada Kamis (26/11) tadi.

Ditambahkan Kapolres Malang, tersangka dalam aksinya dengan cara menawarkan program deposito di Bank Mega yang memberikan Cashback sebesar 12-15 persen setiap tahunnya. Namun faktanya, program tersebut tidak ada dan menurut pelaku uang tersebut akan disimpankan ke Bank Mega.

“Pelaku menjanjikan kepada para nasabahnya, uang tersebut akan dimasukan kedalam sistem perbankan sebagai simpanan deposito. Namun kenyataannya, program tersebut tidak ada. Apalagi, cashback sebesar itu. Karena biasanya, casback sekitar 5 persen. Tetapi yang ditawarkan ini, bisa sampai 15 perse. Tentu ini sudah tidak masuk akal,” ungkapnya.

Advertisement

Saat dilakukan penyelidikan Polres Malang, diketahui bahwa dalam kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2020, ternyata uang tersebut tidak dimasukkan kedalam sistem Perbankan Bank Mega. Namun, diputarkan untuk tambahan bunga simpanan kepada nasabah lainnya.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya selama sekitar 1,5 tahun. Dari korban yang berada di Kabupaten Malang, ternyata uang tersebut tidak masuk ke rekening korban. Namun, uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan bunga nasabah lain dan itu diputar,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, Polres Malang juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran BCA dengan nilai sebesar Rp 243.546.000 dan 29 lembar slip bukti setoran BCA dengan nilai sebesar Rp 178.425.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (riz/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas