Kabupaten Malang
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Manfaatkan Momen Sport Tourism Festival Taekwondo Beach
Memontum Malang – Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kembali dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang, Sabtu (04/10/2023) tadi. Memanfaatkan momen kegiatan sport tourism ‘Festival Taekwondo Beach’ dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Malang Ke-1623, dua instansi itu melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pantai Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal perlu dilakukan, karena memiliki dampak langsung terhadap pendapatan negara. Salah satunya, seperti kegiatan yang berlangsung hari ini, untuk sumber dana kegiatannya juga diambilkan dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
“Terlaksananya kegiatan ini, karena sebagian dananya diambilkan dari cukai.
Jadi, kenapa perlu dilakukan sosialisasi, karena peredaran rokok ilegal akan merugikan pendapatan negara. Karenanya, perlu dilakukan sosialisasi agar tidak ada rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang, yang sekaligus Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Malang, saat membuka pelaksanaan Festival Taekwondo dan Dayung.
Jika perlu, paparnya, karena pentingnya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Pantai Tamban ini kalau perlu jadi pantai edukasi. Di mana, bisa dijadikan sebagai pantai pertama atau tempat wisata yang bebas dari rokok ilegal.
Baca juga :
“Karena Gempur Rokok Ilegal ini sangat penting, bagaimana jika pantai ini akan dijadikan sebagai pantai edukasi anti rokok ilegal. Sehingga, jadi tempat wisata bebas (dari) rokok ilegal,” ujarnya kepada sejumlah pendamping atlet.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang, Ricky Wijaya, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai beberapa rokok ilegal. Diantaranya, seperti rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.
Terkait dengan pelaksanaan sendiri, Ricky mengaku bahwa sosialisasi yang dilakukan kali ini sangat menarik. Karena, pesertanya tidak hanya orang dewasa atau pendamping atlet taekwondo dan dayung. Namun, juga atlet yang artinya bahwa memberikan edukasi sejak dini.
“Ini sangat bagus, karena di sini kita juga mengedukasi sejak dini adik-adik mengenai rokok ilegal. Kemudian, di sini terlihat sinergi yang baik antar instansi. Karena, di sini juga hadir dari Polairud, Perhutani dan TNI serta masyarakat,” paparnya.
Sementara mengenai penindakan di Kabupaten Malang, ujar Ricky, selama Agustus sampai Oktober, untuk penindakan terdapat 25 surat bukti penindakan (SBP). Adapun jumlah rokok yang berhasil diamankan, ada sebanyak 2,378 juta batang rokok ilegal. “Jika ditafsir, untuk kerugian negara sekitar Rp 1,582 miliar,” paparnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan festival tersebut diikuti seluruh atlet di Jawa Timur. Adapun jumlah pesertanya, sekitar 410 atlet. (sit/adv)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN