Hukum & Kriminal

Gugatan Warga Tegalrejo Sumawe Dinyatakan Kalah, PTP Pancursari Segera Tertibkan Lahan Sengketa

Diterbitkan

-

Bagian lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari. (Dok)

Memontum Malang – Kendati sudah melakukan upaya hukum dengan proses persidangan yang cukup panjang, namun gugatan perdata warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang ini dinyatakan kalah.

Gugatan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas. Hal itu seperti tertuang dalam putusan sidang gugatan perdata di PN Kepanjen Selasa (28/5/2019) kemarin lalu.

Dalam gugatan perdata nomor perkara 115/Pdt G/2018/PN Kpj ini, warga Desa Tegalrejo menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 tahun 2015 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Malang itu cacat hukum dan diduga adanya upaya pemalsuan.

Warga beranggapan, dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas pengelolaan PTPN itu, para petani tidak bisa memanen hasil tanaman seluas ratusan hektar sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sementara pihak PTPN mengklaim lahan yang sudah dikerjakan warga, sesuai sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Advertisement

Atas dasar tersebut, pihak warga juga melayangkan gugatan perdata dan ganti rugi sebesar Rp. 30.170.000.000.000,- (Tiga Puluh Triliun Seratus Tujuhpuluh Milyar Rupiah).

Sementara, manajer PTPN XII Kebun Pancursari, Hendro Prasetyo SP menegaskan, setelah ada putusan sidang yang menetapkan bahwa, SK HGU PTPN XII Kebun Pancursari sudah dinyatakan sah dan benar, pihaknya segera ambil langkah yaitu menertibkan lahan-lahan bersengketa di atas lahan tersebut.

“Kami juga akan bicarakan dengan melibatkan pihak berwajib, stakeholder yang lain, bagaimana caranya untuk mengambil alih lahan-lahan yang terletak di Desa Tegalrejo itu, ” ujar Hendro Rabu (29/5/2019) siang.

Tambah Hendro, di Desa Tegalrejo juga bakal dibangun pabrik karet. Untuk itu, lahan seluas 177 hektar tersebut akan difungsikan untuk lahan tanaman karet. Dan itu merupakan lapangan pekerjaan bagi warga Desa Tegalrejo sendiri.

Selain itu lanjut Hendro, dari sebagian lahan itu juga akan diterbitkan dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dengan warga. Toh kalau itu memungkinkan, pihaknya minta, agar KSU nanti berjalan tertib.

Advertisement

“Kami siap kerjasama dengan warga, tetapi harus kooperatif dengan kerjasama yang baik dan benar. Kami juga siap sediakan lapangan pekerjaan untuk kesejahteraan warga, khususnya Desa Tegalrejo, ” ulas Hendro. (sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas