Pemerintahan

Hadang Covid-19, Forpimda Kabupaten Malang Pastikan Kesiapan Posko Check Point Terpadu

Diterbitkan

-

Hadang Covid-19, Forpimda Kabupaten Malang Pastikan Kesiapan Posko Check Point Terpadu

Memontum Malang – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang terus berupaya memastikan agar penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Malang tidak semakin meluas. Salah satu upaya yang dilakukan dengan megoptimalkan posko Check Point Mudik Terpadu. Sabtu (11/4/2020), Bupati Malang HM. Sanusi bersama Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu melakukan pengecekan posko Check Point Mudik Terpadu yang utama yang terletak di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan.

Posko Check Point Mudik Terpadu sendiri terdapat di enam titik, yang masing-masing berada pada pintu masuk atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Malang dan daerah lain. Keenam titik tersebut antara lain ada di wilayah Kecamatan Lawang sebagai perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Pasuruan, Rest Area Dengkol Singosari, Exit Tol Lawang, wilayah Kecamatan Sumberpucung sebagai perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar, wilayah Kecamatan Ampelgading sebagai perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Pasuruan dan terakhir ada di wilayah pesisir Pantai Sendang Biru.

“Nantinya, petugas yang terdiri dari anggota TNI-Polri, Dinkes (Dinas Kesehatan), Satgas, dan PMI akan melakukan pengecekan pada penumpang dan kendaraan yang arahnya masuk menuju Kabupaten Malang,” ujar AKBP Hendri Umar.

AKBP Hendri Umar mengatakan selain pada kendaraan pribadi, pengecekan juga diprioritaskan pada kendaraan angkutan umum seperti elf, bis dan kendaraan truk besar. Kendaraan yang melalui pos tersebut, akan diarahkan untuk masuk menuju posko dan dilakukan pemeriksaan pada seluruh penumpang.

“Seluruh penumpang tanpa terkecuali termasuk supir akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Sembari menunggu pemeriksaan, kendaraan akan dilakukan penyemprotan. Tidak hanya diperiksa suhu tubuh saja, penumpang juga akan diminta untuk mengisi blangko terkait riwayat kesehatan dan perjalanannya masing-masing,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, langkah tersrbut merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah untuk menerapkan Phsycal Distancing. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir adanya penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, karena kebanyakan penyebaran Covid-19 ini kebanyakan berasal dari luar daerah.

“Posko terpadu ini dilakukan untuk memperketat akses keluar masuk masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Dengan Posko Terpadu ini dapat meminimalisir penyeberan Covid-19. Biasanya dari warga Kabupaten Malang yang berpergian keluar daerah lalu pulangnya ternyata membawa virus, itu yang ditakutkan,” jelasnya.

Namun begitu, Sanusi mengatakan, hal ini bukan berarti bahwa Kabupaten Malang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah disiapkan oleh beberapa daerah di luar Kabupaten Malang.

“Penerapan PSBB, kami (Pemkab Malang) akan mengikuti aturan menteri saja, karena penerapan PSBB tidak bisa dilakukan begitu saja. Jika beberapa hal tidak terpenuhi, maka pengajuan PSBB akan ditolak, dan kami juga berharap agar hal itu tidak jadi diterapkan. Kami lebih berharap agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Selama sebaran tidak masif dan korban meninggal tidak signifikan, maka PSBB masih belum untuk diterapkan di Kabupaten Malang,” pungkas Sanusi.(iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas