Kabupaten Malang

Jabatan Terpangkas, Wabup Malang Sampaikan Usulan Yudisial Review ke MK

Diterbitkan

-

Wabup Malang, Didik Gatot Subroto. (memontum.com/rsy)

Memontum Kabupaten Malang – Masa jabatan Bupati Malang dan Wakil Bupati (Wabup) Malang, yang seharusnya selesai pada Februari 2026 mendatang, kini harus dipangkas dan selesai pada Desember 2024. Itu karena, berkaitan dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menanggapi itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan jika melalui Bupati Malang, Sanusi, keduanya telah mengajukan yudisial review terkait dengan masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Bupati sudah ada rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Jadi, beliau berangkat ke Jakarta Kamis (11/01/2024) lalu, untuk merespon usulan ini diprakarsai oleh Bupati dan Wabup Kabupaten Malang, untuk mengajukan yudisial review terkait dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Wabup Didik, Senin (15/01/2024) tadi.

Dalam hal ini, ungkapnya, pihaknya berharap MK dapat memahami kompleksitas situasi dan mengabulkan usulan Bupati-Wabup yang dilantik pada tahun 2021. Terlebih, untuk menjaga hak dan kewajiban yang terkandung dalam visi misi dan penganggaran.

“Itu besar harapan kami. Alasan-alasan ini yang sebenarnya kita coba untuk sampaikan kepada Pemerintah Pusat. Semoga nanti MK bisa mengabulkan apa yang menjadi permintaan dari kepala daerah,” ujarnya.

Baca juga:

Advertisement

Ditambahkan Didik, bahwa pembiayaan politik yang tinggi menjadi perhatian utama. Pasalnya, pengurangan masa jabatan seperti ini akan berdampak pada pembiayaan yang sudah dianggarkan, baik itu dalam skala Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pengurangan masa jabatan satu tahun dua bulan, itu kalau difinansialkan sudah berapa, kan begitu. Maka, ini juga akan menjadi bagian pemborosan APBN di dalamnya yang ada APBD juga. Kedua, akan berdampak pada kerja kami (sebagai kepala daerah),” tambahnya.

Dalam konteks dampak kerja kepala daerah, Didik mengaku bahwa pemerintahannya baru dapat berjalan efektif selama satu tahun lebih. Sebab sejak pertama dilantik, pihaknya harus menghadapi tantangan serius seperti pandemi Covid-19 dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Maka konsentrasi kami sebagai pemerintah daerah, sekitar hampir 270 an itu untuk menyelesaikan jiwa manusia. Sehingga bagaimana konsentrasi terhadap visi misi di dalam rangka menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wabup, itu belum bisa dirasakan oleh warga masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar proses pemilihan di tahun 2024, nantinya tetap berjalan. Sementara pelantikan terpilih, bisa dilakukan pada tahun 2026. Sehingga, hal itu diharapkan tidak mengurangi hak-hak dari seluruh Bupati dan Wabup dari daerah se Indonesia.

“Jadi proses Pemilukada tetap berlangsung di tahun ini. Tetapi bagaimana nanti pelantikannya yang terpilih di 2024 dapat dilantik pada tahun 2026. Jadi dengan adanya koordinasi dari Pak Bupati bersama para Bupati lainnya, kami mohon doa restunya,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas