Hukum & Kriminal
Jagal Pacar, Terancam 15 Tahun Penjara
Memontum Malang – Pelaku kasus pembunuhan di pintu air Sipon Talangagung dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Senin (18/5/2020), Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang ternyata pacar korban, melakukan aksi keji tersebut dengan motif cemburu.
Pelaku mengaku cemburu lantaran melihat foto pria lain di handphone milik korban. Yang kemudian setelah itu, pelaku berusaha mengklarifikasikan hal tersebut kepada kekasihnya. Karena merasa mendapat jawaban yang tidak memuaskan, keduanya sempat cek cok sebelum akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher kanan korban menggunakan gunting yang ia ambil dari motor si korban.
“Setelah parkir, si pelaku mau menaruh helm dan handphone korban di jok motornya, dan si korban juga menyuruh pelaku untuk membawa gunting tersebut sebagai jaga-jaga. Karena menurut korban di lokasi tersebut kerap ditemui aksi pemalakan. Saat itulah pelaku menyempatkan diri untuk melihat hanphone korban dan menemukan foto pria lain dengan emoticon love yang membuatya cemburu,” jelas AKBP Hendri Umar.
Setelah korban ditusuk di sisi kanan lehernya, korban langsung tidak sadarkan diri dan mengeluarkan suara mengorok. Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat mendiamkan korban sejenak. Sebelum akhirnya pelaku menyeret korban sejauh sekitar 20 meter dari lokasi penusukan untuk diajatuhkan ke lereng jurang.
“Setelah diseret sekitar 20 meter dari lokasi penusukan, sebelum dijatuhkan ke jurang, pelaku sempat menusuk kembali leher korban. Dan setelah pelaku memastikan korban tidak bergerak, barulah si korban dijatuhkan ke dalam jurang,” imbuh AKBP Hendri Umar.
BACA :
- Gadis Ayu Kromengan Ditusuk Gunting Lehernya, Dilempar ke Metro Sipon
- Dua Kali Tusuk Leher, Seret Korban Lempar ke Tebing
Saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Polres Malang, dengan beberapa barang bukti yang juga turut diamankan yakni 1 buah helm, 1 unit motor, kerudung dan masker yang dikenakan korban dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
“Pasalnya 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi mungkin nanti kita arahkan ke UU Perlindungan Anak, karena ini masih dibawah umur,” pungkasnya. (iki)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN