Hukum & Kriminal

Kades Bebas Penjara, Warga Druju Kecewa

Diterbitkan

-

Balai Desa Druju. (Sur)

Memontum Malang – Setelah mendekam selama 4 bulanan di penjara terkait kasus penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2013-2014, Mujiono Kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,akhirnya terbebas dari LP Lowokwaru kota Malang Rabu (11/9/2019) pekan lalu.

Kepulangan Kades yang baru dilantik sebagai Cakades terpilih untuk periode 2019-2025 mendatang ini disambut oleh sekitar 100 orang warga.

“Dengan berkendaraan sepeda motor,warga menjemputnya di kawasan rest area Druju.Selanjutnya berjalan iring-iringan menuju kediaman Kades di Dusun Wonorejo”,terang salah seorang warga.

Namun dibalik kebebasan Kades yang jabatannya masuk di dua periode ini justru mengundang kekecewaan sebagian warga Desa Druju.Warga mengaku kecewa dan tidak puas dengan keputusan PN Tipikor di Sidoarjo.

Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mujiono dengan hukuman 2 tahun penjara.

Advertisement

“Toh ada pembelaan dari pengacara terdakwa,tetapi itu ditolak.Bahkan sesuai keterangan saksi ahli dari BPKP, terdakwa dinyatakan melakukan pelanggaran,bahkan dia juga mengakui pelanggaran itu,” tambah seorang warga yang keberatan disebutkan namanya ini.

Baca : Cakades Druju Sumawe Terpilih Dalam Tahanan

Juga dijelaskan warga,dalam persidangan ketika itu hakim juga pernah bertanya terkait penyelewengan ADD yang mengakibatkan kerugian negara.

“Apakah selama pelaksanaan pembangunan,apakah dari pihak BPKP tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap terdakwa?BPKP mengaku sudah menyarankan untuk mengembalikan sebesar dana yang diselewengkan,tetapi tidak tak ada respon dari terdakwa,”ulas warga mengutip pertanyaan hakim.

Terpisah, Agus Harianto Camat Sumbermanjing Wetan mengakui, sampai berita ini ditulis, pihaknya belum terima salinan putusan dari PN Tipikor.

Advertisement

Baca Juga : Cakades Druju Sumawe Tetap Dilantik

“Untuk salinan surat keputusan di PN Tipikor sampai hari ini belum dikirim ke kantor Kecamatan Sumawe, ” terang Agus Senin (16/9/2019) kemarin.

Juga dijelaskan Agus, untuk mulai masuk kantor, Kades Druju masih harus menunggu petunjuk lanjut Bupati Malang. “Untuk masuk kantor harus menunggu petunjuk lanjut dari Bupati, karena waktu itu masih diberhentikan sementara, ” pungkas Agus. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas