Hukum & Kriminal

Kasus Jeruk Selorejo Dau Kian Memanas

Diterbitkan

-

Kasus Jeruk Selorejo Dau Kian Memanas

Kuasa Hukum Petani Tepis Kabar Klaim Lahan Oleh BUMDes

Memontum Malang – Kasus dugaan perusakan lahan jeruk yang menimpa beberapa petani di Desa Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang semakin memanas. Pasalnya, beberapa waktu lalu, salah seorang perwakilan petani yang merasa tanamannya dirusak telah mangadukan hal tersebut bersama kuasa hukumnya ke Polres Malang.

Para petani jeruk tersebut mengaku bahwa memang saat ini tanah yang digunakan untuk mereka menanam jeruk adalah tanah kas desa. Dimana dalam hal ini, para petani yang menggarap tanah tersebut berstatus penyewa. Bahkan, juga sempat beredar kabar bahwa, ada klaim dari pihak BUMDes setempat terhadap lahan tersebut yang melatarberlakangi pengrusaakan lahan jeruk itu.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pers rilis pada Minggu (28/6/2020) siang, Kuasa Hukum para petani penyewa lahan tanah kas desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, bahwa kabar yang beredar terkait klaim tersebut adalah tidak benar.

“Beredar kabar, jika tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDes Dewarejo Desa Selorejo, tapi itu hanya kebohongan belaka. Karena tidak pernah ada penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan kepada BUMDes Dewarejo atau yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Wiwid, para petani yang dalam perkara ini merupakan korban, malah dituduh menggarap lahan secara sepihak. Faktanya petani pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa adalah tetap menggarap lahan sebagaimana biasa.

Advertisement

“Tapi, pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa malah dituduh melakukan penjarahan dikebun yang dikelola oleh BUMDes Dewarejo. Jika tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu, dan patut kiranya tidak memenuhi unsur-unsur, maka itu tindak pidana pelaporan palsu, yang akan pantas untuk dilakukan suatu upaya hukum tertentu,” jelasnya.

Baca : Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang

Dengan begitu, lanjut Wiwid, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini. Dia mengatakan bahwa atas peristiwa itu, para petani sudah mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit.

“Kalau pun benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan,” pungkasnya. (gim/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas