Hukum & Kriminal
Kasus Jeruk Selorejo Dau Kian Memanas
Kuasa Hukum Petani Tepis Kabar Klaim Lahan Oleh BUMDes
Memontum Malang – Kasus dugaan perusakan lahan jeruk yang menimpa beberapa petani di Desa Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang semakin memanas. Pasalnya, beberapa waktu lalu, salah seorang perwakilan petani yang merasa tanamannya dirusak telah mangadukan hal tersebut bersama kuasa hukumnya ke Polres Malang.
Para petani jeruk tersebut mengaku bahwa memang saat ini tanah yang digunakan untuk mereka menanam jeruk adalah tanah kas desa. Dimana dalam hal ini, para petani yang menggarap tanah tersebut berstatus penyewa. Bahkan, juga sempat beredar kabar bahwa, ada klaim dari pihak BUMDes setempat terhadap lahan tersebut yang melatarberlakangi pengrusaakan lahan jeruk itu.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pers rilis pada Minggu (28/6/2020) siang, Kuasa Hukum para petani penyewa lahan tanah kas desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, bahwa kabar yang beredar terkait klaim tersebut adalah tidak benar.
“Beredar kabar, jika tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDes Dewarejo Desa Selorejo, tapi itu hanya kebohongan belaka. Karena tidak pernah ada penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan kepada BUMDes Dewarejo atau yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Wiwid, para petani yang dalam perkara ini merupakan korban, malah dituduh menggarap lahan secara sepihak. Faktanya petani pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa adalah tetap menggarap lahan sebagaimana biasa.
“Tapi, pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa malah dituduh melakukan penjarahan dikebun yang dikelola oleh BUMDes Dewarejo. Jika tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu, dan patut kiranya tidak memenuhi unsur-unsur, maka itu tindak pidana pelaporan palsu, yang akan pantas untuk dilakukan suatu upaya hukum tertentu,” jelasnya.
Baca : Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang
Dengan begitu, lanjut Wiwid, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini. Dia mengatakan bahwa atas peristiwa itu, para petani sudah mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit.
“Kalau pun benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan,” pungkasnya. (gim/oso)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN