Hukum & Kriminal
Kejari Kepanjen Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPDB-KUMKM Rp 5 Miliar di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang

Memontum Malang – Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar ke PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, terus dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Bahkan, terkait dengan proses penyelidikan tersebut, diperoleh keterangan sedikitnya sudah ada 10 orang saksi sudah diminta keterangan. Beberapa pihak yang diperiksa, diantaranya Direktur Utama serta Direktur Operasional dan Kepatuhan.
Khusus Direktur Utama, diketahui diperiksa Senin (13/06/2022) lalu. Sementara selain posisi direktur, juga ada bagian lain di PT BPR Artha, yang turut diperiksa. Yakni, Kabag Marketing dan Kabag Legal.
“Terkait proses penyelidikan, itu sampai sekarang ada sekitar 10 orang yang sudah diperiksa. Siapa-siapa saja, yang pasti itu di tingkat direksi. Jadi, pastinya direktur. Ingat, bahwa ini terkait penyaluran kredit,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kepanjen, Agus Hariyono, Jumat (11/11/2022) malam.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Disinggung mengenai target proses penyelidikan sampai kapan sehingga naik penyidikan, Agus mengatakan, bahwa semua harus berproses. “Pendalamannya ini masih terus dilakukan. Intinya, apakah ada peristiwa kerugian negara. Itu poin pentingnya. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diajukan,” ungkapnya.
Yang menarik, mencuatnya dugaan ini, adalah dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP). Sementara Agus dalam keterangannya, meminta agar LHP itu harus dibaca secara tuntas.
“Harus kita lihat dahulu. Jadi, LHP itu harus dibacanya secara tuntas. Kita tidak bisa berandai-andai dan kami coba sedang dalami apa yang menjadi temuan BPK. Jadi temen-temen di Intel (Kejari) sedang mencari ada atau tidak peristiwanya. Untuk pendalamannya, baru diserahkan kepada kita,” ujarnya. (sit)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















