Hukum & Kriminal

Kesandung Kasus Prona, Kades Srimulyo Dampit Ditahan

Diterbitkan

-

Kesandung Kasus Prona, Kades Srimulyo Dampit Ditahan

“Kami sudah menahan dua orang. Secepatnya berkas akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan berharap segera dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

Perlu diketahui, Bendot dan Karyono, ditahan pihak Kepolisian karena untuk memudahkan penyidikan polisi. Selain itu, untuk mengantisipasi keduanya kabur serta menghilangkan alat bukti lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Selasa (26/2) ratusan warga Desa Srimulyo, mendatangi Polres Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Warga menanyakan perkembangan kasus redistribusi tanah (Prona) yang tak kunjung tuntas. Warga resah karena kasusnya sudah ditangani sejak tahun 2017 lalu.

Bahkan, ketika berunjuk rasa di Kejari Kepanjen, massa sempat nyaris marah. Buntutnya pintu pagar masuk Kejari Kepanjen, sempat jebol. Tetapi tidak berlangsung lama, massa bisa kembali tenang.

Tidak hanya itu, sepulang dari melakukan aksinya, para pengunjuk rasa juga melakukan penyegelan pada Kantor Desa Srimulyo. Namun, penyegelan tidak berlangsung lama. Atas dasar musyawarah warga desa bersama tokoh masyarakat desa setempat, Kantor Desa Srimulyo kembali dibuka pada keesokan harinya. (Sur/oso)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas