Hukum & Kriminal
Ketua Panpel Arema Pasrah dan Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Apakah Meninggal Karena Berdesakan atau Gas Air Mata
Memontum Kota Malang – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, bersama dengan tim kuasa hukumnya, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Pihaknya juga mengaku hanya bisa pasrah dan ikhlas, apabila tragedi yang meregut ratusan nyawa tersebut, dibebankan kepada dirinya.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya ikhlas. Tanggung jawab ini akan saya pikul atas nama kemanusiaan. Tidak apa-apa, kalau ini memang takdir saya,” ucap Abdul Haris, saat konferensi pers di Kantor Arema FC, Jumat (07/10/2022) tadi.
Pihaknya juga mengaku, bahwa sudah beberapa kali hendak meninggalkan posisi sebagai Ketua Panpel. Karenanya, tentu di dalam posisi tersebut dirinya harus memiliki tanggung jawab besar yang diemban.
“Jiwa sportivitas, itu mengakui kalau salah, maka harus minta maaf. Saya ikhlas, menerima tanggung jawab itu. Saya menjadi Ketua Panpel Arema, itu karena panggilan jiwa, untuk bersama-sama Aremania,” lanjutnya.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta usut tuntas mengenai terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut. Yakni, dengan meminta para korban agar diotopsi. Apa yang sebenarnya menjadi pemicu, atas tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal dunia.
“Apakah mereka meninggal karena berdesakan atau gas air mata. Saya meminta hal ini diusut sampai tuntas. Verifikasi dari PSSI, pun tolong dipertanyakan secara moral. Saya akan mengikuti proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, secara normarif pihak Panpel Arema telah melakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada. “Sejak adanya permohonan izin, kalau tidak disetujui maka tidak akan ada pertandingan. Kemudian, dari tim security officer sudah mengecek semua. Secara prosedur, tim panitia sudah tidak ada persoalan,” imbuh Sumardhan. (rsy/gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN