Kabupaten Malang

Malang Kabupaten akan Dirikan Empat Posko Penyekatan untuk Larangan Mudik

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bupati Malang HM Sanusi MM, mengikuti Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang bertempat di halaman Stadion Kanjuruhan pada Senin (26/04) pagi. Apel yang dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Pengadilan Agama Kepanjen, sejumlah Kepala OPD dan Camat serta diikuti di antaranya oleh jajaran TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

Sebagaimana diketahui bersama, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pelarangan pelaksanaan mudik lebaran pada tahun 2021 dan pengaturan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan yang diharuskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:

    Oleh karena itu, baik dari jajaran TNI, Polri, dan aparatur Pemerintah lainnya, organisasi kemasyarakatan serta organisasi kepemudaan akan menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam melaksanakan pengamanan larangan mudik tahun ini. Dari tanggal 12 hingga 25 April kemarin telah dilaksanakan Operasi Keselamatan, yang mana salah satu tujuannya adalah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait himbauan untuk tidak melakukan mudik lebaran.

    Kemudian mulai hari ini, 27 April hingga 5 Mei nanti, akan dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan mengadakan titik-titik penyekatan dan pengamanan di titik keramaian, untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat di Kabupaten Malang tidak melakukan kegiatan mudik lebaran. Puncaknya nanti pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, akan dilaksanakan Operasi Ketupat 2021 dengan menitikberatkan pada pelaksanaan penyekatan ataupun pelarangan bagi warga masyarakat yang akan mudik, dari dan ke wilayah Kabupaten Malang.

    Larangan mudik ini, menurut Bupati Malang, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam menekan penyebaran Covid-19. Terkait dengan perkembangan terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Malang, disampaikan bahwa telah tersisa kurang lebih 110 Rt/Rw yang belum berstatus zona hijau.  Di hari raya nanti masyarakat diharapkan tidak menimbulkan kerumunan, tidak melakukan mobilisasi yang berlebihan, serta tetap mematuhi protokol kesehatan. “Bagi ASN juga dilarang melakukan mudik, semua akan dimonitor melalui tracing dan tracking. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi telah ditentukan oleh Kemendagri,” terang Bupati Malang.

    Advertisement

    Lebih lanjut HM Sanusi menegaskan, warga masih diperbolehkan melakukan open house dengan tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan, namun dari Pemerintah Kabupaten Malang sendiri tidak akan melakukan open house pada Idul Fitri 1442 H nanti.

    Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam laporannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Malang akan mendirikan 4 posko penyekatan yang akan berfungsi sebagai posko pengamanan di Exit Tol Lawang, Exit Tol Singosari, Exit Tol Pakis, dan di perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar yaitu wilayah Karangkates, Sumberpucung.

    Untuk di wilayah Ampelgading, pos pengamanan akan ditempatkan di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang dan berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Selain 4 posko tersebut, akan didirikan pula 2 posko pelayanan yang akan diorientasikan dan diprioritaskan untuk pengamanan di tempat-tempat wisata, mengingat pada saat lebaran nanti semua tempat wisata akan dibuka.

    Pos pertama didirikan di Kepuharjo, Karangploso untuk mengantisipasi masyarakat yang akan berwisata ke wilayah kota wisata Batu, sedangkan pos kedua berada di wilayah JLS di Kecamatan Bantur untuk mengamankan seluruh tempat wisata khususnya daerah pantai di Malang selatan. Keseluruhan posko pengamanan dan pelayanan tersebut akan dimonitor melalui satu posko induk yang bertempat di Poslantas Karanglo.

    Meskipun demikian, masih ada kelonggaran bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan mudik dalam wilayah satu rayon dengan adanya aturan aglomerasi. Misalnya, masyarakat yang tinggal di Kepanjen masih diperbolehkan untuk mengunjungi sanak saudaranya yang tinggal di wilayah Batu, Pasuruan, maupun wilayah lain selama masih dalam satu rayon. (ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas