Hukum & Kriminal
Maling Resahkan Petani Porang, Masuk Bui Polsek Bantur
Siap Panen Harga Jutaan, Dijual Rp 80 Ribuan
Memontum Malang – Jajaran Polsek Bantur (Polres Malang) berhasil meringkus tersangka pencuri tanaman porang siap panen. Minggu (2/2/2020) sore, Reskrim Polsek Bantur menangkap 2 tersangka sekaligus, termasuk barang bukti tanaman Porang.
Tanaman ini merupakan sejenis umbi-umbian yang berkhasiat untuk pengobatan kanker dan penyakit lainnya. Berharga jutaan jika dijual, Porang hasil tanam garapan kelompok tani (LMDH) malah dijual 2 maling hanya seharga Rp 80 ribuan.
Dua tersangka kini menginap di jeruji besi Polsek Bantur yaitu, Tiwan (36) dan Saiful Efendi (26) warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Betul kami tangkap tersangka pencurian. Ada Barangbukti dan tersangka mengaku tidak sekali beraksi. Tanaman porang ini berkhasiat banyak. Bisa jadi obat,” ungkap Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada Memontum.com, Senin (3/2/2020) siang.
Ditambahkan Aipda Zuhdy Yahya SH MH, selaku Kanit Reskrim Polsek Bantur perbuatan tersangka membuat resah para petani porang. Sebab, selama 2 bulanan ini, sang maling mencuri di lahan tanaman Porang hingga merugikan jutaan rupiah. Padahal, tanaman berusia 2 tahunan itu siap panen.
“Pencurian kedua, mengambil sebanyak 2 karung. Perbuatan tersangka ini meresahkan petani porang. Porang yang dicuri, berusia 2 tahun dan siap panen. Nilai ekonomisnya tinggi dan bisa diekspor, ” urai Zuhdy, yang pernah juga menjadi penyidik Polres Malang. Kata Zuhdy, barang bukti didapat dari kedua tersangka langsung.
Minggu (2/2/2020) siang, bermula korban, Tukisan (61) sedang mencabuti hama di lahan garap, masuk
Hutan Jati Petak 19 BPKH Sengguruh RPH Rejosari. Ia lalu bertemu Hariono. Tukisan pun terkejut mendengar informasi dari saksi yang menyebut adanya pelaku pencurian.
Berkali-kali jadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Bantur. Terima informasi adanya kejadian, anggota Polsek Bantur meluncur ke lokasi. Di lokasi, tersangka masih asyik mengambil porang.
Kanit Reskrim Polsek Bantur, AIPDA Zuhdy Yahya SH MH jelaskan umbi yang dicuri pelaku
Tak berdaya, kedua tersangka kepergok perbuatannya. Dekat pelaku, tergeletak 1 glangsi penuh berisi porang. Bareng dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas kembali menemukan 1 glangsi di rumah tersangka Saiful Efendi.
Disidik itensif, tersangka mengakui perbuatannya. Aksi Minggu kemarin, merupakan aksi ketiga kalinya. Keterangan tersangka, ia nekat mengambil porang untuk dijual kembali dan memenuhi kebutuhan hidup atau sekedar membeli kopi.
Jadi barang bukti aksi kedua tersangka, berupa sebangak 530 batang tanaman umbi Porang berusia 2 tahunan dan 2 sak karung glangsi. Sebatas perlu diketahui, harga bibit porang ini tidaklah murah. Per batang bisa seharga puluhan ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai dugaan jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara, sehingga pihak kepolisian berwenang untuk menahan kedua tersangka. (sos/tim)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN