Pemerintahan
Masyarakat Kabupaten Malang Diperbolehkan Sholat Ied Ditengah PSBB

Memontum Malang – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang ternyata tidak mempengaruhi ibadah Sholat Idul Fitri pada penghujung Bulan Romadhon mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Malang, HM. Sanusi saat ditemui di sela kegiatannya pada Selasa (19/5/2020).
Sanusi mengatakan, meskipun tidak dilarang, dalam kondisi PSBB seperti saat ini, pelaksanaan Sholat Idul Fitri harus tetap mematuhi aturan PSBB yang juga sudah tertuang ke dalam Perbup Malang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri harus tetap mematuhi aturan PSBB yang sudah tertuan dalam Perbup Malang tentang Pedoman PSBB,” tegas Sanusi kepada wartawan.
Menurut dia, aturan yang sudah tertuang dalam Perbup tersebut ada di pasal 11, pada ayat (1) pemberlakuan PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Ayat (2) pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Dan ayat (3) selama pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
“Jadi berbagai aturan soal ibadah di tengah mewabahnya Covid-19 sudah kita tuangkan dalam Perbup. Sehingga umat muslim yang akan melaksanakan salat Idul Fitri tidak dilarang. Namun, harus ada batas atau jarak shaf jamaah sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur Sanusi.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh takmir masjid di wilayah Kabupaten Malang, jika melaksanakan salat Idul Fitri harus melakukan seleksi terhadap jamaah. Artinya, jamaah harus warga setempat dan tidak boleh ada jamaah dari luar dusun atau desa. Dan jika ada orang luar daerah, sebaiknya disendirikan dan tidak dimasukkan dalam shaf, harus dibedakan agar menghindari potensi penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya seleksi jamaah tersebut, agar terhidar dari tertularnya Covid-19. Sehingga dalam PSBB yang sudah berjalan ini, dirinya tidak melarang orang yang akan menjalankan ibadah, dan siapa yang berani melarang orang untuk beribadah,” tegas Sanusi.
Dia menambahkan, dirinya juga berharap, agar penularan Covid-19 ini tidak meluas. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat Kabupaten Malang dalam mematuhi protokol kesehatan. Dan jika masyarakat tidak disiplin dalam menajalani aturan, tentunya akan menambah jumlah orang terinfeksi Covid-19. Agar tidak terjadi bertambahnya pasien positif virus corona, maka diperlukan kesadaran masyarakat. Karena kunci untuk menekan penularan virus yang bisa menyebabkan kematian ini, hanya pada masyarakat itu sendiri.
“Kami mohon kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama dan bergotong royong melawan Covid-19. Dan untuk melawannya, maka masyarakat harus mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia,” pungkasnya. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















