Pemerintahan
Masyarakat Kabupaten Malang Diperbolehkan Sholat Ied Ditengah PSBB
Memontum Malang – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang ternyata tidak mempengaruhi ibadah Sholat Idul Fitri pada penghujung Bulan Romadhon mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Malang, HM. Sanusi saat ditemui di sela kegiatannya pada Selasa (19/5/2020).
Sanusi mengatakan, meskipun tidak dilarang, dalam kondisi PSBB seperti saat ini, pelaksanaan Sholat Idul Fitri harus tetap mematuhi aturan PSBB yang juga sudah tertuang ke dalam Perbup Malang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri harus tetap mematuhi aturan PSBB yang sudah tertuan dalam Perbup Malang tentang Pedoman PSBB,” tegas Sanusi kepada wartawan.
Menurut dia, aturan yang sudah tertuang dalam Perbup tersebut ada di pasal 11, pada ayat (1) pemberlakuan PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Ayat (2) pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Dan ayat (3) selama pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
“Jadi berbagai aturan soal ibadah di tengah mewabahnya Covid-19 sudah kita tuangkan dalam Perbup. Sehingga umat muslim yang akan melaksanakan salat Idul Fitri tidak dilarang. Namun, harus ada batas atau jarak shaf jamaah sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur Sanusi.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh takmir masjid di wilayah Kabupaten Malang, jika melaksanakan salat Idul Fitri harus melakukan seleksi terhadap jamaah. Artinya, jamaah harus warga setempat dan tidak boleh ada jamaah dari luar dusun atau desa. Dan jika ada orang luar daerah, sebaiknya disendirikan dan tidak dimasukkan dalam shaf, harus dibedakan agar menghindari potensi penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya seleksi jamaah tersebut, agar terhidar dari tertularnya Covid-19. Sehingga dalam PSBB yang sudah berjalan ini, dirinya tidak melarang orang yang akan menjalankan ibadah, dan siapa yang berani melarang orang untuk beribadah,” tegas Sanusi.
Dia menambahkan, dirinya juga berharap, agar penularan Covid-19 ini tidak meluas. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat Kabupaten Malang dalam mematuhi protokol kesehatan. Dan jika masyarakat tidak disiplin dalam menajalani aturan, tentunya akan menambah jumlah orang terinfeksi Covid-19. Agar tidak terjadi bertambahnya pasien positif virus corona, maka diperlukan kesadaran masyarakat. Karena kunci untuk menekan penularan virus yang bisa menyebabkan kematian ini, hanya pada masyarakat itu sendiri.
“Kami mohon kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama dan bergotong royong melawan Covid-19. Dan untuk melawannya, maka masyarakat harus mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia,” pungkasnya. (iki/yan)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten