Pemerintahan
Ngeyel Berada Dalam Kerumunan, Polres Malang Tindak Tegas

Memontum Malang – Merebaknya Coronavirus Disease atau disebut Covid-19 rupanya masih dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Hal itu dinilai memprihatinkan mengingat penyebaran virus ini yang cukup cepat di tengah masyarakat. Terlebih untuk daerah yang telah ditetapkan dalam status zona merah, seperti Kabupaten Malang.
Hal itu bisa dilihat dari kerumunan orang dengan aktifitasnya masing-masing yang masih dengan mudah dijumpai. Padahal, pemerintah juga sudah mewanti-wanti dan menganjurkan agar masyarakat untuk sementara waktu bisa membatasi aktifitasnya di luar rumah dan menghindari kerumunan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pihak kepolisian pun akhirnya juga mengambil sikap tegas untuk menertibkan masyarakat yang masih membandel untuk berada dalam kerumunan. Melalui maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz, masyarakat diimbau untuk mematuhi arahan pemerintah. Salah satunya seperti menerapkan social distancing, atau menjaga jarak dan mengurangi aktiftas di luar rumah.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar juga telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut. Bersama Komandan Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad juga, jajaran Polres Malang melakukan upaya penertiban di beberapa tempat yang masih terdapat kerumunan warga. Mereka mengimbau warga yang masih berada di kerumunan untuk membubarkan diri, jika aktifitas yang dilakukan dinilai tidak terlalu penting. Beberapa lokasi yang dijumpai masih banyak terdapat kerumunan adalah warung kopi.
“Seperti kita ketahui bersama Surabaya dan Malang ini sudah masuk zona merah corona, jadi kita harus benar-benar atensi, jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan atau penambahan jumlah warga yang terkena virus ini,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Menurut Hendri Umar, siapapun yang diketahui masih tidak patuh dengan imbauan tersebut dan bersikeras untuk tetap berada dalam kerumunan, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Kita sudah punya maklumat Kapolri, kemudian kita juga sudah ada arahan dari Kapolda, untuk menindak tegas terhadap, setiap, tempat yang masih mengumpulkan massa dalam jumlah besar atau keramaian yang cukup besar. Sudah jelas perintahnya bahwa penyebaran virus corona ini harus kita cegah bersama,” tuturnya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari laman satgascovid19.malangkab.go.id hingga pukul 23.00 WIB, Senin (23/3/2020), jumlah warga di Kabupaten Malang yang dinyatakan positif Covid-19 ada 4 orang. Rinciannya, satu orang telah meninggal dunia dan sisanya tengah menjalani perawatan.
Kemudian, ada juga 16 warga yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODB. Serta 6 warga berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















