Berita
NU Kabupaten Malang Tolak RUU HIP, Berikan 7 Catatan Penting dan Solusi
Memontum Malang – Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Malang dr Umar Usman Sabtu (27/6/2020) menegaskan jika pihaknya menolak RUU HIP. Disamping menolak, dia juga menyampaikan 7 poin penting yang mendasari penolakan tersebut.
“Kami menolak RUU HIP. Setidaknya ada 7 poin penting untuk penolakan ini. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Dr Umar menuturkan, dari berbagai pernyataan publik yang umumnya tak menyangka poin-poin penting dalam RUU ini menyiratkan kurangnya sosialisasi dimaksud.
“Sebaiknya poin-poin yang mendapat reaksi keras masyarakat akan didrop sebelum masuk ke rapat Bamus (Badan Musyawarah.red) sehingga tidak perlu menimbulkan kontroversi seperti saat ini,” kata pria yang turut meramaikan kontestasi Pilbup Malang 2020 ini.
Kedua, momentum pembahasannya kurang tepat. Saat ini, masyarakat sedang fokus menghadapi wabah Covid-19. Di tengah situasi seperti ini, publik malah dikejutkan dengan rencana pembahasan RUU HIP yang kurang bersentuhan langsung dengan apa yang dihadapi masyarakat. Di sisi lain, usulan RUU HIP tidak memiliki urgensi dengan situasi Covid-19, tapi justru memiliki implikasi cukup besar bagi masyarakat.
Ketiga, kurang jelas siapa yang sebenarnya menyusun draft RUU ini. Apakah semata DPR atau hasil dari berbagai pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat lalu dihimpun oleh DPR. Jika dilihat berbagai reaksi ormas, tampaknya mereka belum sepenuhnya memberi masukan terhadap draft ini.
Sementara, untuk tema seperti ini, memang sebaiknya harus melibatkan pandangan dari masyarakat secara luas. Jika dominasi pembuatan draft ini lebih kuat pada partai, reaksi negatif publik tak dapat dihindari. Lebih-lebih dalam situasi sekarang masyarakat apatis terhadap partai. Jadi, rencana pembahasan RUU ini seperti dipaksakan dalam situasi dimana konsentrasi masyarakat terpecah.
Keempat, secara logika hukum, keberadaan RUU HIP dianggap aneh. Oleh karena itu, pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh. RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.
“Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945,” kata dr Umar. Seharusnya, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila. Mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.
Kelima, RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi, kalau dipegang terus akan terbakar. Lebih lanjut, ia mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.
Penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia. Untuk selanjutnya, disarankan agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi.
RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi. Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP. Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.
Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan. DPR perlu mengambil langkah untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
“Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut,” kata pria alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini.
Keenam, RUU HIP akan mengganggu Pancasila. Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila. Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi virus Covid–19.
Ketujuh , RUU HIP dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945,” kata dr Umar.
Untuk solusinya, sebaiknya (RUU HIP) dibatalkan. Jika tetap ada keinginan membuat UU HIP, baiknya hal itu dimulai dari awal, yakni melibatkan partisipasi masyarakat yang luas. Jika perlu negara membentuk tim penyusun RUU HIP secara independen.
“Biarkan mereka yang mengerjakannya hingga dapat dikumpulkan naskah yang solid untuk ditetapkan sebagai UU HIP. Dengan begitu, tak perlu ada partai yang merasa ditinggalkan atau sebaliknya ingkar dari komitmen awal,” pungkas dr Umar. (*/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN