Hukum & Kriminal

“Pembakaran Bendera” PDIP Berlanjut ke Polres Malang

Diterbitkan

-

Pembakaran Bendera PDIP Berlanjut ke Polres Malang
Penyerahan Berkas Oleh Agus Subyantoro SH Tim BBHAR Kepada Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (ist)

Memontum Malang – Pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di depan Gedung DPR RI 24 Juni 2020 lalu berlanjut dilaporkan ke Polres Malang, Sabtu (4/7/2020) siang.

Pembakaran bendera partai politik berlambangkan kepala banteng moncong putih itu dilakukan sekelompok massa. Dalam aksi unjuk rasa kelompok yang menamakan diri Aliansi Kelompok Anak NKRI ini menolak RUU HIP.

Mendampingi pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang yang diwakili Sekretaris DPC Darmadi, S Sos, Drs Hari Sasongko, Ir Budi Kris dan beberapa pengurus lainnya, Agus Subyantoro SH tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) diterima langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres setempat.

Kepada Kapolres Malang,kuasa hukum sekaligus ketua tim Hukum SanDi Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang ini memaparkan beberapa permasalahan terkait tindak pidana seperti, perusakan sebagaimana diatur dlm Pasal 406 KUHP, tindak pidana kekerasan thd barang (Ps. 170 KUHP), tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan thd golongan (Ps. 156 KUHP),tindak pidana penghinaan, Pencemaran Nama Baik (Ps. 310 KUHP, tindak pidana fitnah (pasal 311)serta tindak pidana yang berhubungan dengan pengibaran bendera Partai Terlarang (PKI) sebagaimana diatur dalam pasal 107.

Tim BBAHAR meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera menindaklanjuti serta mengusut tuntas pelaku tindak Pidana tersebut,karena secara khusus, PDI Perjuangan mendukung penuh upaya Polisi dalam mengungkap dan menindaklanjutinya.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti Laporan PDI Perjuangan dan saat ini dalam tahap Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan (Pulbaket).

Kapolres juga mengapresiasikan langkah yang dilakukan DPC PDI Kabupaten Malang, melalui tim Hukumnya yang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat Kepolisian.

Di kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan Tahapan-tahapan Pilkada yang sudah berjalan, seperti Verifikasi Faktual untuk calon independen ‘Malang Jejeg’.

Atas pernyataan itu, Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kabag Ops menyambut gembira yang tentunya akan lebih memudahkan dalam berkoordinasi.Pihaknya juga berharap proses Pilkada bisa berjalan dengan damai, aman dan demokratis.

Di tempat yang sama, Agus Subyantoro, SH menjelaskan, bahwa tim BBHAR juga sebagai tim hukum pasangan ‘SanDi’ yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem dengan Dengan Bakal Calon (Bacalon) Drs HM Sanusi, MM Incumbent dan Drs Didik Gatot Subroto, SH, MH yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

Advertisement

Diakhir audensi dan pelaporan tersebut, tim hukum BBHAR PDI Perjuangan bersama Pengurus DPC PDI Perjuangan menyerahkan berkas pelaporan. (Sur/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas