Pemerintahan

Pemkab Malang Tunggu PP dari UU Omnibus Law

Diterbitkan

-

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Tidak Bisa Berandai-andai Sikapi Isu Investor yang Urung Investasi

Memontum Malang – Setelah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi di taken oleh Presiden RI, Joko Widodo, banyak isu miring yang beredar. Salah satunya, terkait keberadaan investor yang berbondong-bondong mundur atau urung investasi di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Malang sendiri, dalam mensikapi isu tersebut, tidak ingin terlalu berandai-andai. Salah satu sebab, UU Ciptaker sendiri sebenarnya masih belum bisa di implementasikan semua di setiap daerah.

“Undang-undang tersebut skalanya memang masional. Tetapi, kami tidak bisa serta merta mengimplementasikan secara langsung. Itu harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, Jumat (6/11).

Menurut Tomie, PP tersebut akan menjadi pelaksana implementasi teknis di setiap daerah. “Kami pun di Kabupaten Malang, tidak bisa berandai-andai, bagaimana nanti itu. Kami harus menunggu PP, untuk menjadi penterjemah dan operasional. Kalau kita memakai undang-undang, belum bisa,” ungkapnya.

Tomie juga menyampaikan, bagaimana PP tersebut biasanya berjangka waktu sekitar tiga bulan. Setelah terbit, baru pengimplementasian untuk perencanaan menarik para investor bisa dijalankan kembali.

Advertisement

“Semoga awal tahun depan, PP segera diterbitkan. Sehingga, kita bisa implementasikan langsung. Kalau sekarang, kita memang membuka diri untuk para investor. Tapi, perlu juga diingat, setelah PP terbit, maka itu tidak bisa langsung diberlakukan semua dan itu juga perlu proses dan adaptasi lagi,” ujarnya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas