Berita
Perusakan Lahan Desa Selorejo Dau, Dewan Minta BPD Segera Lakukan Pulbaket

Memontum Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang, agar segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tentang polemik sewa lahan yang berujung perusakan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, seorang petani bernama Purwati asal Desa Selorejo, Kecamatan Dau mengadukan perusakan lahan yang terjadi di kebun jeruk miliknya. Dimana, ia menduga oknum yang merusak lahannya tersebut, diduga adalah suruhan dari pihak Pemdes.

Pertemuan yang digelar di Balai Desa Selorejo Dau.(iki)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, dirinya meminta pihak BPD dan Desa untuk mendata ulang penyewa lahan yang ada di tanah kas Desa (TKD) atau bengkok yang ada di Desa Selorejo, Dau.
“BPD dan desa harus mendata ulang, siapa saja yang menyewa lahan seluas 25 hektar tersebut,” ungkapnya, saat memimpin mediasi untuk mencari solusi terbaik terkait insiden tersebut, beberapa waktu lalu.
Menurut Didik, jika pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, telah melakukan Pulbaket, maka permasalahan atau polemik sewa menyewa lahan TKD itu dapat dipecahkan, namun perlu ada pembedaan perlakuan. Dalam artian, harus ada klasterisasi penyewa TKD tersebut. Namun begitu, Didik mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa berbuat banyak, sebab data yang dimiliki juga masih minim.
“Secara keseluruhan saya berkeyakinan setiap masalah itu pasti ada penyelesaiannya dengan catatan sama sama terbuka, Pemdes terbuka, warga masyarakat juga terbuka, maka bisa dipenuhin secara bersama sama. Tapi, saat ini saya belum berani menjawab karena saya belum punya data setelah nanti dilakukan pendataan baru bisa dijelaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Selorejo, Bambang Soponyono mengaku jika penyewa tidak membayar uang sewa lahan. Menurut Bambang, salah satu penyewa yang mempermasalahkan tersebut, tercatat sebagai penyewa lahan atas nama Suaminya.
“Semua bukti ada, pengadu yang berinisial P tersebut tidak membayar uang sewa mulai tahun 2018 lalu. Pelapor itu mengerjakan lahan sewa kebun jeruk atas nama Suaminya sebagai penyewa, dan dia tidak membayar uang sewa tersebut,” ujar Bambang.
BACA : Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang
Sementara itu, Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto, Purwati mengatakan, sebelum mengadukan ke Polres Malang, dirinya sering kali meminta Pemdes untuk melakukan pertemuan dengan para penyewa lahan agar ada kejelasan permasalahan sewa lahan. Akan tetapi, pernyataan Kades Selorejo tersebut dibantah oleh Purwati dengan menunjukan bukti-bukti pembayaran.
“Kami sering meminta pertemuan seperti ini, tapi tidak pernah di gubris. Memang, awal tahun 2020 lalu ada pertemuan, dan sewa lahan saya habis di bulan September, tapi kenapa saat ini tanaman jeruk di lahan sewa saya sudah dirusak, itulah yang membuat saya mengadukan ke Polres Malang,” pungkasnya. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















