Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan LP Pamekasan dan LP Madiun

Diterbitkan

-

Polres Malang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan LP Pamekasan dan LP Madiun

Memontum Malang – Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba jenis sabu asal Kabupaten Malang. Ialah Eko Hermawan warga Kecamatan Karangploso, Galih Adi Nurcahyo dan Agus Sutiono warga Kecamatan Sumberpucung. Ketiganya diringkus dalam waktu dan tempat yabg berbeda.

Tersangka Eko Hermawan diamankan Sat Resnarkoba Polres Malang pada hari Minggu 26 April 2020. Mulanya, petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, kerap terjadi peredaran Narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dan sekitar pukul 21.00, penyelidik melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka Eko Hermawan.

Petugas kemudian kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) berupa paket Shabu yang kemudian dibawa oleh penyidik beserta tersangkanya ke Mako Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dalam klip plastik transparan seberat 45,70 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 74 buah plastik klip transparan dan beberapa lainnya. Tersangka mengaku, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Pamekasan. Sedangkan barang tersebut didapatkan dengan cara diranjau di daerah purwosari Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam pers rilis yang digelar, Senin (4/5/2020) siang.

Sementara itu, pada Jumat 13 Maret 2020, Unit Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil menangkap pelaku atas nama Agus Sutiono. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus Sutiono menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Raya Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan kepada Agus Sutiono, petugas berhasil menyita bb narkotika jenis shabu seberat 3,8 gram. Dimana barang haram tersebut didapatkan dari Galih Asi Nurcahyo.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan pada Sabtu 14 Maret 2020, petugas berhasil menangkap tersangka Galih Adi Nurchayo di rumahnya. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30,67 gram shabu. Tersangka Galih mengaku barang tersebut ia dapat dari seorang narapidana di Lapas Madiun,” pungkas AKBP Hendri Umar. (gim/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas