Hukum & Kriminal
Polres Malang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan LP Pamekasan dan LP Madiun

Memontum Malang – Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba jenis sabu asal Kabupaten Malang. Ialah Eko Hermawan warga Kecamatan Karangploso, Galih Adi Nurcahyo dan Agus Sutiono warga Kecamatan Sumberpucung. Ketiganya diringkus dalam waktu dan tempat yabg berbeda.
Tersangka Eko Hermawan diamankan Sat Resnarkoba Polres Malang pada hari Minggu 26 April 2020. Mulanya, petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, kerap terjadi peredaran Narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dan sekitar pukul 21.00, penyelidik melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka Eko Hermawan.

Petugas kemudian kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) berupa paket Shabu yang kemudian dibawa oleh penyidik beserta tersangkanya ke Mako Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dalam klip plastik transparan seberat 45,70 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 74 buah plastik klip transparan dan beberapa lainnya. Tersangka mengaku, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Pamekasan. Sedangkan barang tersebut didapatkan dengan cara diranjau di daerah purwosari Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam pers rilis yang digelar, Senin (4/5/2020) siang.
Sementara itu, pada Jumat 13 Maret 2020, Unit Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil menangkap pelaku atas nama Agus Sutiono. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus Sutiono menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Raya Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.
Dari hasil pemeriksaan kepada Agus Sutiono, petugas berhasil menyita bb narkotika jenis shabu seberat 3,8 gram. Dimana barang haram tersebut didapatkan dari Galih Asi Nurcahyo.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan pada Sabtu 14 Maret 2020, petugas berhasil menangkap tersangka Galih Adi Nurchayo di rumahnya. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30,67 gram shabu. Tersangka Galih mengaku barang tersebut ia dapat dari seorang narapidana di Lapas Madiun,” pungkas AKBP Hendri Umar. (gim/oso)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















