Hukum & Kriminal

Polres Malang OTT Kades Ngadireso Poncokusumo, Ngaku Terjebak

Diterbitkan

-

Kades Ngadireso berbaju tahanan di Polres Malang. (Ist)
Kades Ngadireso berbaju tahanan di Polres Malang. (Ist)

Memontum Malang – Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atau dikenal bernama Margiono diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Malang.

Kades itu diamankan beserta uang tunai Rp 20 juta yang ditaruh dalam jok sepeda motornya. Dia diamankan di depan sebuah warung makan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, sekitar pukul 11.00 pada Selasa (12/11/2019) siang lalu.

Magiono diketahui meminta sejumlah uang kepada korban berinisial N untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Kepada korban, Magiono meminta uang sebesar Rp 60 juta. Tetapi korban baru bisa memberikan Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Magiono meminta uang ini dengan alasan disuruh pihak yang bersengketa dengan N.

“Jadi uang 60 juta itu diminta untuk dengan mengatasnamakan pihak lain yang bersengketa. Padahal sudah kami konfirmasi ke pihak yang bersengketa dengan N, bahwa yang bersangkutan tidak meminta uang seperti itu,” urai Tiksnarto kepada awak media.

Advertisement

“Pihak N bahkan melaporkan kepada kepolisian. Penyidik kemudian berkesimpulan bahwa Kades ini meminta uang ini dengan maksud pribadi,” ujar Tiksnarto, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (14/11/2019) siang.

Sementara itu, tersangka Magiono membantah jika dirinya meminta sejumlah uang itu. Magiono juga merasa dirinya dijebak.

“Saya merasa dijebak. Saya tidak minta uang itu. Kesepakatan itu sudah ada nilainya,” kata Magiono yang sudah menjabat sebagai Kades Ngadireso sejak tahun 2007 itu.

Akibat perbuatannya itu, kini Magiono harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Magiono akan dijerat pasal 12 huruf E dan atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas