Berita

PSBB? “Iso Malek Dandange, Opomaneh Onok Dendoe”

Diterbitkan

-

PSBB Iso Malek Dandange, Opomaneh Onok Dendoe

Keluhan Ojol, Pedagang dan Sopir

Memontum Malang – Memontum.com mengambil beberapa sample komentar warga terkait PSBB. Tidak sedikit orang mengeluhkan penerapan PSBB. Satu dua komentarnya menohok hati. Terutama bagian sudah hidup susah, kena denda uang karena melanggar aturan PSBB. Benarkah sosialiasi sudah maksimal dan optimal?

Berikut ini komentar warga terkait PSBB. Tim Memontum.com mengambil komentar secara acak dari 4 jenis pekerjaan yakni pedagang pasar pedagang biasa atau toko, tukang ojek online dan sopir angkutan umum.

“Saya dengar mulai besok (PSBB). Tapi aturannya saya gak tahu. Kalau tutup, ada yang beli, siapa mau melayani,” ungkap seorang pemilik toko di seputaran Lowokdoro, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Senada dengan pemilik warung nasi makan yang juga menjual kopi. “Gak ada sosialisasi di sini soal itu (PSBB). Kalau gak buka, susah Mas. Ini saja sepi. Kalau buka, didatangi satpol PP. Sudah susah, tambah susah,” aku pengelola warung makan seputaran Pakisaji.

Lalu bagaimana nasib tukang ojek online? Sumber Memontum.com mengaku sangat kesulitan mencari orderan atau customer. Ia mendengar pembukaan soal PSBB dimulai Minggu, 17 Mei 2020. Ia hanya mendapat 5 orderan di hari Jumat, 15 Mei 2020.

Advertisement

“PSBB malah nyengsarano sing kerjo e harian mas. Ga ono psbb ae menurun pendapatan e opo maneh psbb Mas. Iso malek ndandang e Mas. Gojek Grab wes ga ono insentif e Mas. Mek ngandalno cas2an tok,” ungkap Yuyu, seorang ojol, warga Singosari.

Ia pun bersama rekan lainnya berniat tidak akan memilih sosok pemimpin yang tidak mengayomi rakyat kecil. Soal Covid-19, Yuyu sendiri belum pernah mendengar ada info jika ojol membawa Covid-19 atau mengantarkan customer yang sakit.

Meski kemudian ia mengaku bahwa ojol rentan tertular. Sepengetahuannya, belum ada berita atau informasi soal sumber penularan dari angkutan transportasi. Yuyu pun bingung lantaran aturan di Kota dan Kabupaten ia tidak mengetahui detail.

Perlu diketahui, di Kota Malang mengatur himbauan dan pelarangan. Semisal, Ojol diimbau tidak membonceng penumpang. Hanya diperkenankan mengantarkan makanan minuman yang dijual online. Sementara itu, diatur pula jika tempat usaha wajib tutup kecuali menjual sembako.

Sementara itu, senada disebutkan sopir angkutan lintas wilayah, jalur Kabupaten Malang menuju Terminal Arjosari. Hingga detik ini atau Jumat 15 Mei 2020, salah satu Paguyuban angkutan desa tidak mendapat informasi atau pemberitahuan mengenai aturan PSBB.

Advertisement

BACA : Hukuman Pelanggaran PSBB, Polresta Malang Kedepankan Persuasif, Perwali Tak Ada Denda Rp 1 Juta

“Belum ada pemberitahuan harus gimana Mas. Dibatasi atau harus berhenti total. Dibatasi penumpangnya atau bagaimana. Karena kita kan masuk lintas wilayah. Dari Kabupaten menuju Arjosari,” ungkap seorang kordinator paguyuban angkutan.

Dari sumber Memontum.com diketahui 3 bentuk sanksi berbeda dalam aturan masing-masing wilayah (Kota, Batu dan Kabupaten Malang). Ketiganya merepresentasikan seberapa bijak pimpinan daerah memilih ketentuan dan sanksi. (tim/Memontum.Com)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas