Kabupaten Malang
Rakor Masa Tenang, KPU Kabupaten Malang Mulai Bersihkan APK
![](https://kabupatenmalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/44/2024/03/Rakor-Masa-Tenang-KPU-Kabupaten-Malang-Mulai-Bersihkan-APK.jpg)
Memontum Malang – KPU Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu, Polres Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang, di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang, Sabtu (10/02/2024) malam. Dalam kesempatan itu, KPU menyatakan bahwa tidak akan merampas kewenangan dan tanggung jawab peserta Pemilu dalam pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Hal lainnya yang disampaikan, yaitu mengenai ketentuan tentang hal-hal yang wajib dijalankan peserta Pemilu. Poin pentingnya, antara lain bahwa Masa Tenang yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga, peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Berikutnya, Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada hari terakhir masa Kampanye Pemilu. Serta, Alat Peraga Kampanye (APK) wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari (H-1) sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga:
“Karena itu, KPU Kabupaten Malang menginisiasi rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan pihak terkait untuk mengkonsolidasikan langkah demi pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dimulai pukul 00.00 WIB tanggal 11 November 2024, ujarnya, KPU Kabupaten Malang memulai pembersihan APK fasilitasi yang telah dipasang di Jalur Lintas Barat (Jalibar) di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Berikutnya, akan dilakukan pembersihan APK di tempat umum di wilayah Kabupaten Malang.
KPU Kabupaten Malang sendiri telah menyebarkan intruksi kepada PPK dan PPS di wilayah kerja, agar melaksanakan hal serupa. “Dengan Surat KPU Kabupaten Malang nomor 83/PL.01.6-SD/3507/2024, KPU Kabupaten Malang telah menyampaikan beberapa hal untuk dapat dilaksanakan PPK dan PPS. Bahwa koordinasi pembersihan APK dilakukan secara serentak se-Kabupaten Malang oleh KPU Kabupaten Malang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dengan melibatkan stakeholder terkait dan peserta Pemilu sesuai dengan tingkatan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, guna memastikan bahwa masa tenang sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
“Kami berharap dapat terwujud suasana yang kondusif sesuai peraturan perundang-undangan agar masa tenang betul-betul menjadi masa dimana wilayah Kabupaten Malang, telah bersih dari alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya oleh peserta Pemilu,” paparnya. (hms/sit)
![](https://kabupatenmalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/44/2019/09/logo-MEMONTUM-300.png.png)
- Kabupaten Malang2 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Kemas bersama Gelaran Dragbike Bupati Malang Cup
- Kabupaten Malang3 minggu
DPRD Malang Paripurna Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan
- Kabupaten Malang4 minggu
Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Gedung Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy Syadzili di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang1 minggu
Ribuan Peserta Umum dan Pelajar Kabupaten Malang Meriahkan Tarkam Kemenpora di Stadion Kanjuruhan
- Kabupaten Malang3 minggu
Hadiri Grebeg Suro, Bupati Malang Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Rasa Syukur
- Pemerintahan3 minggu
Mendes PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang5 hari
Sosialisasi Perundangan Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Operasi Sobo Kampung di Dua Kecamatan
- Kabupaten Malang1 minggu
Bupati Malang Hadiri Pelantikan 18 Pengurus Klub Jantung Sehat Desa dan Kecamatan Kepanjen