Kabupaten Malang

Rakor Masa Tenang, KPU Kabupaten Malang Mulai Bersihkan APK

Diterbitkan

-

Memontum Malang – KPU Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu, Polres Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang, di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang, Sabtu (10/02/2024) malam. Dalam kesempatan itu, KPU menyatakan bahwa tidak akan merampas kewenangan dan tanggung jawab peserta Pemilu dalam pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Hal lainnya yang disampaikan, yaitu mengenai ketentuan tentang hal-hal yang wajib dijalankan peserta Pemilu. Poin pentingnya, antara lain bahwa Masa Tenang yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga, peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Berikutnya, Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada hari terakhir masa Kampanye Pemilu. Serta, Alat Peraga Kampanye (APK) wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari (H-1) sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga:

“Karena itu, KPU Kabupaten Malang menginisiasi rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan pihak terkait untuk mengkonsolidasikan langkah demi pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dimulai pukul 00.00 WIB tanggal 11 November 2024, ujarnya, KPU Kabupaten Malang memulai pembersihan APK fasilitasi yang telah dipasang di Jalur Lintas Barat (Jalibar) di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Berikutnya, akan dilakukan pembersihan APK di tempat umum di wilayah Kabupaten Malang.

Advertisement

KPU Kabupaten Malang sendiri telah menyebarkan intruksi kepada PPK dan PPS di wilayah kerja, agar melaksanakan hal serupa. “Dengan Surat KPU Kabupaten Malang nomor 83/PL.01.6-SD/3507/2024, KPU Kabupaten Malang telah menyampaikan beberapa hal untuk dapat dilaksanakan PPK dan PPS. Bahwa koordinasi pembersihan APK dilakukan secara serentak se-Kabupaten Malang oleh KPU Kabupaten Malang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dengan melibatkan stakeholder terkait dan peserta Pemilu sesuai dengan tingkatan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, guna memastikan bahwa masa tenang sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

“Kami berharap dapat terwujud suasana yang kondusif sesuai peraturan perundang-undangan agar masa tenang betul-betul menjadi masa dimana wilayah Kabupaten Malang, telah bersih dari alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya oleh peserta Pemilu,” paparnya. (hms/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas