Kabupaten Malang

Rehabilitasi Pendopo Kabupaten Malang Tak Didapati Papan Proyek dan Proses Lelang Disebut Tanpa Pembanding

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Transparansi pengerjaan rehabilitasi Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim Kota Malang, menuai tanya. Itu karena, pekerjaan yang sudah berlangsung hampir sebulan itu, tidak didapati (terpasang, red) papan nama proyek di sekitar lokasi pengerjaan atau pendopo.

Menanggapi kondisi itu, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri, mengatakan bahwa harusnya sebagai bagian dari transparansi publik, maka papan nama proyek harusnya ada dan dipasang di lokasi proyek. Karena dengan begitu, maka publik akan mengetahui. Sebaliknya, jika tidak dipasang, maka transparansi atau publik tidak mengetahui

“Harusnya, setiap pekerjaan proyek pemerintah itu ada papan nama proyeknya. Dengan begitu, publik tahu dan transparan. Siapa yang kerja dan apa yang dikerjakan. Jika tidak papan nama proyeknya, maka hak publik dihilangkan,” kata Kusaeri, Senin 23/10/2023) tadi.

Terkait papan nama proyek, Kusaeri menambahkan, bahwa menurut informasi yang diterimanya, itu rekanan harus membayar kepada dinas. Baru kemudian, papan nama proyek itu akan dicetak. Padahal, harusnya ini sudah menjadi tanggung jawab dinas atau pengguna anggaran (PA).

“Perlu diingat, bahwa papan nama proyek ini adalah bentuk tanggung jawab dinas. Jadi, harusnya itu tidak ada praktek sperti itu,” paparnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Memontum.com yang mencoba mengecek Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, didapati bahwa nama lelang proyek adalah ‘Rehabilitasi sarana prasarana Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang’. Adapun sebagai pengguna anggaran untuk satuan kerjanya, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dengan nilai Pagu paket Rp 890 juta.

Masih di LPSE tersebut, didapati bahwa ada sebanyak 22 peserta yang mengikuti lelang. Hanya saja dari total peserta tersebut, hanya PT Ahde Cakra Sejahtera yang memberikan penawaran dan kemudian diputuskan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp 824 juta.

“Ini lelangnya juga aneh. Ada 22 peserta tetapi hanya satu peserta yang mengajukan penawaran. Dan itu, diloloskan sebagai pemenang. Padahal, ini artinya bahwa pesertanya tunggal,” papar Kusaeri.

Ketika ini peserta tunggal, tambahnya, maka lelang harus diulang. Karena sudah jelas, tidak ada pembanding dari penawar tunggal tersebut. “Karena peserta lainnya atau 21 peserta tidak mengajukan penawaran, maka mereka bukan dianggap peserta. Sehingga, satu peserta yang mengajukan penawaran itu, dianggap peserta tunggal dan tidak ada pembandingnya. Karenanya, harusnya tidak bisa lolos sebagai pemenang,” lanjutnya.  

Advertisement

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwijo S, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan masih sedang rapat, Senin (23/10/2023) tadi. Sementara saat dikonfirmasi ulang via pesan WA beberapa jam kemudian, masih belum ada jawaban dan hanya centang dua biru. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas