Kabupaten Malang

Sesaat Lagi Rukyatul Hilal, NU Tetapkan Imkan Rukyah Hilal 3 Derajat

Diterbitkan

-

Sesaat Lagi Rukyatul Hilal, NU Tetapkan Imkan Rukyah Hilal 3 Derajat

Memontum Malang – Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengeluarkan kriteria imkan rukyah hilal NU awal Ramadan 1443 H minimal ketinggian 3 (tiga) derajat. Kriteria itu, diputuskan melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur.

“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” demikian bunyi surat keputusan keputusan tersebut yang dikutip dari laman resmi NU, Jumat (01/04/2022) tadi.

Kriteria imkan rukyah NU putusan LF PBNU, mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H. Sebagaimana diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas rukyatul hilal Ramadan 1443 H di berbagai titik, Jumat (01/04/2022) sore.

Ketinggian hilal minimal 3 derajat pada kriteria imkan rukyah NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyah hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyyah pada kalender Hijriyyah Nahdlatul Ulama.

LF PBNU meminta, seluruh perukyat untuk dapat melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadan 1443 H sesuai dengan kriteria imkan rukyah yang telah diputuskan LF PBNU. “Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Advertisement

Baca juga :

Terpisah, Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan, KH Zulfa Mustofa, mengatakan surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final. “Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting,” kata KH Zulfa Mustofa.

Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah. Sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.

“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” jelas Kiai Zulfa.

Merespon hal tersebut, Ketua LF Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, KH Achmad Noer Junaidi, menuturkan bahwa pihaknya sepakat dengan ketetapan PBNU tersebut. “Intinya, kami sepakat atas keputusan tersebut. Hal tersebut merupakan ketegasan dari PBNU dalam mengambil sikap,” tutur KH Achmad Noer Junaidi saat dihubungi Memontum.com, Jumat (01/04/2022) tadi. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas