Hukum & Kriminal

Sidang ke-7 Sengketa Pilkades Pandesari Pujon, Optimis Menang, Warga Nanti Minta Pilihan Diulang

Diterbitkan

-

Tim Penggugat Pilkades Pandesari Pujon. (Sur)
Tim Penggugat Pilkades Pandesari Pujon. (Sur)

Memontum Malang – Rencana sidang ke-7 gugatan sengketa Pilkades Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang di PN Kepanjen Kamis (20/2/2020) mendatang. Dalam persidangan nanti, tim penggugat selaku perwakilan masyarakat optimis menang.

Hal itu dengan didukung bukti kecurangan yang sempat terekam dalam video. Ditemui dikediamannya Dusun Maron Sebaluh Selasa(18/2/2020)siang, Suliono tokoh pemuda setempat menjelaskan, diantara bukti kecurangan yang diduga terjadi, termasuk dugaan seperti saksi tidak bisa melihat karena cepatnya proses penghitungan.

Selanjutnya, karena setiap meja, seperti kesepakatan sebelumnya, harusnya ada dua orang saksi, namun begitu masuk ternyata setiap meja hanya ada satu orang saksi.

“Dalam gedung itu ada 3 meja penghitungan yang seharusnya ada 6 saksi.Tetapi disitu hanya ada 3 orang saksi.Bagaimana bisa melihat dengan jelas.Mau mencatat saja sudah kewalahan. Perhitungan suara itu dilakukan tertutup dalam gedung yang didalamnya hanya ada panitia. RT, RW gak boleh masuk.Toh itu menggunakan proyektor, namun tanpa suara dan itu kurang maksimal, ” beber Suliono dengan nada kecewa.

Di tempat yang sama, Kiswanto Ketua tim pemenangan Ansori Cakades nomor urut 1 sekaligus pihak penggugat berharap, jika PN Kepanjen memutuskan pihak panitia bersalah, kita minta dilakukan Pillkades ulang.

Advertisement

“Selagi masih ada celah, warga tetap melanjutkan proses ini, karena demi tegaknya demokrasi dan ini murni permintaan warga,” terangnya.

Ada kecurangan yang paling menonjol dalam penghitungan, masih kata Kiswanto, pertama DPT dari satu RT yang tidak dapat kartu panggilan hampir 30 orang seperti halnya Rt 35 Rw 07 Dusun Krajan.Ada juga diantara warga mencoblos dengan menggunakan KTP namun ditolak. Padahal, dalam aturan itupun diperbolehkan.

“Setelah ditumpahkan dari kotak suara,itu tanpa dihitung lagi, langsung dibuka dibaca nama calon nomor urut 3 dengan suara cepat.Yang jelas, mulai proses undangan pencoblosan hingga penghitungan suara tidak sesuai prosedur, ” ulasnya.

Dalam persidangan ke-7 nanti, selain menghadirkan 3 orang saksi, dari kuasa hukum warga juga akan saksi juga menambahkan bukti kecurangan yang sempat diabadikan dalam rekaman video.

Seperti diketahui, dalam sidang gugatan sengketa Pilkades Pandesari ini juga menghadirkan sejumlah tergugat, seperti, Ketua Panitia Pilkades Pandesari, Kecamatan Pujon. Kemudian, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pandesari, Camat Pujon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, termasuk Bupati Malang.

Advertisement

Akhirnya, warga berharap demokrasi yang bersih untuk selanjutnya. Itu bukan masalah kalah atau menang, tetapi demokrasi ke depan harus betul-betul bersih. (Sur/tim)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas