Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Cerai, Istri Tewas Misterius, Suami Kendat Tinggalkan Wasiat

Diterbitkan

-

LOKASI : AKP Sri Widya bersama anggota saat mengumpulkan keterangan saksi-saksi di rumah duka dan lokasi kejadian. (ist)
LOKASI : AKP Sri Widya bersama anggota saat mengumpulkan keterangan saksi-saksi di rumah duka dan lokasi kejadian. (ist)

Memontum Malang – Jelang sidang putusan terakhir proses cerai Selasa (10/3/2020) siang, pria wanita di Petungsewu Wagir ditemukan tewas tidak bernyawa. Suami kondisi tergantung dan sang istri meninggal di atas kasur bertutup selimut busa tipis. Ada surat wasiat dalam tragedi ini.

Musibah menimpa keluarga Joko Waluyo (43) dan Yuli Irawati (38) warga RT10/RW03, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pagi, pukul 08.00, keduanya dalam kondisi meninggal ditemukan anaknya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui AKP Sri Widyaningsih, Kapolsek Wagir, menjelaskan kronologis olah TP TKP dan menegaskan bahwa pemicu meninggalnya kedua korban dipastikan bukan karena hutang piutang.

“Kami terima laporan dan cepat ke lokasi. Kondisinya sudah diturunkan. Namun kami sudah memeriksa keterangan saksi dan mengecek kondisi TKP. Hari ini putusan pengadilan, keterangan bapak modin,” ungkap AKP Sri Widyaningsih, Kapolsek Wagir, saat ditemui Memontum.com di ruangnya.

Hasil TP TKP, anggota Polsek Wagir telah memastikan sebab kematian Joko yakni adanya jeratan di leher atau gantung diri. Namun, sebab kematian Yuli, tidaklah jelas dapat dipastikan. Kematian keduanya tidak dapat pula disimpulkan secara berbarengan.

Advertisement

“Di tubuh korban Yuli tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kami sudah periksa. Hanya ada temuan buih di mulut, (cairan lendir di hidung). Saat ditemukan menurut saksi, posisinya di atas kasur bertutup kain busa tipis,” papar Widya.

Di lokasi, anggota Polsek Wagir juga meminta keterangan sejumlah saksi termasuk anak-anak pasangan itu. Namun hingga siang kemudian, ditegaskan pihak keluarga, bahwa keluarga memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan atau menolak proses otopsi.

BACA : Tragedi Petungsewu Wagir, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Tanpa Otopsi

Keinginan keluarga ini dikuatkan adanya surat wasiat yang ditulis Joko. “Keluarga menolak otopsi dan penyelidikan. Ada surat wasiat yang berisi kalimat itu. Keluarga juga membuat surat pernyataan diketahui saksi-saksi,” tambah Widya.

Sekitar pukul 10.00, kedua jenazah kemudian dimakamkan di makam desa. Kedua jenazah dimakamkan di dua liang lahat, tidak sesuai dengan tulisan surat wasiat yang ditinggalkan Joko. Salah satu surat ditemukan di tangan Yuli yang berisi kalimat “Jadikan Kami Satu Liang Lahat”. (sos/tim)

Advertisement

 

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas