Hukum & Kriminal
Sidang Putusan Cerai, Istri Tewas Misterius, Suami Kendat Tinggalkan Wasiat
Memontum Malang – Jelang sidang putusan terakhir proses cerai Selasa (10/3/2020) siang, pria wanita di Petungsewu Wagir ditemukan tewas tidak bernyawa. Suami kondisi tergantung dan sang istri meninggal di atas kasur bertutup selimut busa tipis. Ada surat wasiat dalam tragedi ini.
Musibah menimpa keluarga Joko Waluyo (43) dan Yuli Irawati (38) warga RT10/RW03, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pagi, pukul 08.00, keduanya dalam kondisi meninggal ditemukan anaknya.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui AKP Sri Widyaningsih, Kapolsek Wagir, menjelaskan kronologis olah TP TKP dan menegaskan bahwa pemicu meninggalnya kedua korban dipastikan bukan karena hutang piutang.
“Kami terima laporan dan cepat ke lokasi. Kondisinya sudah diturunkan. Namun kami sudah memeriksa keterangan saksi dan mengecek kondisi TKP. Hari ini putusan pengadilan, keterangan bapak modin,” ungkap AKP Sri Widyaningsih, Kapolsek Wagir, saat ditemui Memontum.com di ruangnya.
Hasil TP TKP, anggota Polsek Wagir telah memastikan sebab kematian Joko yakni adanya jeratan di leher atau gantung diri. Namun, sebab kematian Yuli, tidaklah jelas dapat dipastikan. Kematian keduanya tidak dapat pula disimpulkan secara berbarengan.
“Di tubuh korban Yuli tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kami sudah periksa. Hanya ada temuan buih di mulut, (cairan lendir di hidung). Saat ditemukan menurut saksi, posisinya di atas kasur bertutup kain busa tipis,” papar Widya.
Di lokasi, anggota Polsek Wagir juga meminta keterangan sejumlah saksi termasuk anak-anak pasangan itu. Namun hingga siang kemudian, ditegaskan pihak keluarga, bahwa keluarga memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan atau menolak proses otopsi.
BACA : Tragedi Petungsewu Wagir, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Tanpa Otopsi
Keinginan keluarga ini dikuatkan adanya surat wasiat yang ditulis Joko. “Keluarga menolak otopsi dan penyelidikan. Ada surat wasiat yang berisi kalimat itu. Keluarga juga membuat surat pernyataan diketahui saksi-saksi,” tambah Widya.
Sekitar pukul 10.00, kedua jenazah kemudian dimakamkan di makam desa. Kedua jenazah dimakamkan di dua liang lahat, tidak sesuai dengan tulisan surat wasiat yang ditinggalkan Joko. Salah satu surat ditemukan di tangan Yuli yang berisi kalimat “Jadikan Kami Satu Liang Lahat”. (sos/tim)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN