Kabupaten Malang

Sikapi Penghentian Aktifitas Pengelolaan Songgoriti, Jasa Yasa Sampaikan Putus Kerja Sama dengan PT AJI

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada Kamis (07/12/2023) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, siapa sangka per 20 Oktober 2023 lalu, diketahui bahwa Perumda Jasa Yasa sudah memutus secara sepihak perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT AJI atas pengelolaan Songgoriti. Pemutusan ini, disebabkan karena PT AJI dianggap wanprestasi dalam menjalankan PKS.

Direktur Usaha Perumda Jasa Yasa, Lazuardi Firdaus, mengatakan bahwa pemutusan sepihak yang dilakukan tersebut sudah berdasarkan Pasal 11 dalam PKS. Itu karena, PT AJI tidak sesuai dengan kesepakatan atas pengelolaan aset Kabupaten Malang di Songgoriti, di atas lahan seluas 4,3 hektar.

“Dalam Pasal 11 sudah dijelaskan bahwa jika dalam keterlambatan investasi terjadi selama dua tahun berturut-turut, maka pihak ke satu (Perumda Jasa Yasa) melakukan evaluasi yang dapat pengakhiran kerja sama secara sepihak,” terang Firdaus, saat berada di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, Senin (11/12/2023) tadi.

Sementara yang dilakukan PT AJI yang memulai PKS sejak 2021 lalu hingga tahun ke tiga ini atau tahun 2023, paparnya, belum memberikan nilai investasi. Padahal seharusnya, dari tahun pertama hingga ketiga, nilai investasi yang seharusnya masuk senilai total Rp 21 miliar.

Baca juga :

Advertisement

“Jadi kalau dirinci, tahun pertama investasi atau pada 2021, harusnya sudah ada nilai investasi masuk sebesar Rp 7 miliar. Kemudian, pada tahun kedua atau pada 2022 sebesar Rp 7 miliar. Hingga, tahun ke tiga ini atau pada 2023 ini, juga sebesar Rp 7 miliar sampai nantinya selama lima tahun atau sesuai PKS total sebesar Rp 35 miliar. Dan, dari tahun pertama hingga tahun ketiga ini investasi belum pernah diberikan,” terangnya.

Firdaus menambahkan, bahwa PKS yang disepakati dengan PT AJI dengan nilai investasi Rp 35 miliar tersebut selama 25 tahun. Di luar investasi tersebut, juga ada kewajiban kontribusi yang harus diberikan ke Perumda Jasa Yasa, yakni sebesar Rp 450 juta pertahun.

“Jadi setelah PKS ini berlaku, di tahun pertama sudah memberikan kontribusi Rp 450 juta. Tahun kedua kontribusi diberikan separuh kesepakatan yaitu Rp 250 juta. Tahun ketiga pada 2023 ini belum ada kontribusi,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain terkait nilai investasi yang belum diberikan oleh PT AJI kepada Perumda Jasa Yasa, ternyata PT AJI juga telah melakukan kerja sama dengan investor lain yaitu PT Songgoriti Hot Spring (SHS). Padahal, dalam PKS sudah menyatakan bahwa selama berlakunya perjanjian, PT AJI tidak boleh mendatangkan atau kerja sama dengan investor lain.

“Sebenarnya, kami sudah memutus PKS ini sejak 20 Oktober 2023. Dari situ, kami melakukan evaluasi secara bertahap. Dan, dari hasil evaluasi maka kami putuskan sepihak. Dan, investor yang sudah kerja sama dengan PT AJI kita ambil alih. Ini sekarang proses perhitungan kerusakan. Setidaknya, 4 Januari 2024 harus dikosongkan dan kalau PT AJI menggugat dipersilahkan,” terangnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas