Kabupaten Malang

Sosialisasi Perubahan SHS, Sekda Budiar Ingatkan Pentingnya SHS dalam Perencanaan dan Anggaran

Diterbitkan

-

SAMBUTAN: Sekda Kabupaten Malang saat pelaksanaan sosialisasi. (pemkab for memontum)

Memontum Malang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Cemara Ballroom Function Hall, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/02/2026) tadi. Hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Sekda Budiar menegaskan bahwa perubahan SHS merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika perkembangan harga pasar. Sekaligus, juga memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan lebih akurat, transparan dan akuntabel.

“Standar Harga Satuan menjadi pedoman penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan,” kata Sekda Budiar.

Lebih lanjut Sekda Budiar menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2026, agar selaras dengan dinamika regulasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Malang. “Dengan adanya penyesuaian dan perubahan SHS ini, saya berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menyusun RKA. Sehingga, tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian dalam perencanaan belanja. Keseragaman pemahaman ini menjadi kunci penting untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Sekda Budiar juga menekankan, bahwa SHS yang disusun secara komprehensif dan berbasis kondisi aktual di lapangan, akan mendukung terciptanya belanja daerah yang lebih tepat sasaran, efisien, serta akuntabel. Hal ini, sejalan dengan semangat penguatan kualitas belanja daerah, dimana anggaran tidak semata-mata berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi diarahkan pada capaian kinerja dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang menjadi pedoman dalam perubahan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan kondisi regional, prinsip efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan penyesuaian terhadap SHS yang selama ini digunakan, baik dari aspek struktur, klasifikasi belanja, maupun besaran satuan harga.

Penyesuaian tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/776/35.07.013/2025 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025. “Melalui penetapan ini, diharapkan SHS tidak hanya berfungsi sebagai acuan administratif dalam penyusunan anggaran, tetapi juga mampu mencerminkan kondisi riil harga pasar di daerah. Serta mendukung peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran,” ujarnya. (pro/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas