Kabupaten Malang

Sungai Druju Malang Ngamuk, Jembatan Desa Putus dan Isolasi 6.858 Warga

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Hujan deras yang terjadi di kawasan Dusun Druju, Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, membuat akses jalan utama penghubung antar desa ambrol, Rabu (06/01) petang. Akibat kejadian tersebut, jalur utama satu-satunya yang biasa dilintasi warga dengan kendaraan roda empat, pun tidak bisa digunakan. Sehingga, kontan mengisolasi sedikitnya 6.858 jiwa di desa itu.

“Sebelum jembatannya ambruk, mulai sekitar pukul 15.45, di sini sudah mengalami hujan deras. Sekitar pukul 16.30, luapan air Sungai Druju, mulai meninggi dan menggerus pondasi jembatan. Baru sekitar pukul 17.46, aliran sungai yang berada di bawah jembatan jalan, terjadi kemiringan dan akhirnya membuat putus jembatan dan jalan yang ada di atasnya,” kata Camat Kasembon, Kasiyanto, pada Kamis (07/01) pagi.

Derasnya air bah yang melintas di Sungai Druju, tambah Camat, juga membuat patahan lain pada jalan utama. Karena, begitu jembatannya ambrol, air bah membuat aliran baru di sisi sungai sehingga menggerus bagian jalan lainnya.

“Jadi selain memutuskan jembatan yang berada di atas jalan, derasnya air sungai juga menghantam bagian jalan lain. Akibatnya, ada dua patahan jalan yang ada di lokasi. Sementara saat itu, hingga pukul 18.50, hujan di Druju masih deras,” terangnya.

Akibat kejadian itu, warga pun spontan menginformasikan kepada pengguna jalan. Sehingga, tidak sampai mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa. Sementara BPBD Kabupaten Malang, pun langsung meneruskan kejadian itu dengan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Malang.

Advertisement

“Terkait kejadian ini, saya sudah koordinasikan dengan dinas terkait yakni Dinas Bina Marga. Mengingat, jalan atau jembatan tersebut adalah jalan desa dan menjadi akses satu-satunya untuk kendaraan roda empat warga,” kata Kepala BPBD Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, disela melakukan pengecekan lokasi kejadian.

Putusnya jembatan, tambah Bambang, untuk sementara kontan tidak bisa difungsikan lagi atau sementara. Sedangkan untuk warga yang memakai kendaraan roda empat, juga tidak bisa keluar – masuk desa.

“Untuk pejalan kaki atau kendaraan roda dua, sementara warga memiliki jalan atau jalur lain. Jaraknya, hanya sekitar 50 meter sampai 100 meter. Hanya saja, jalur itu tidak bisa untuk kendaraan roda empat,” terang mantan Kasatpol PP Kabupaten Malang ini. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas