Pemerintahan
Terkait Petani Terdampak Limbah Greenfields, DTPHP Bantah Belum Serahkan Data Petani

Memontum Kota Malang – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan data kerugian petani Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum yang terdampak limbah peternakan sapi perah milik PT Greenfields Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, data petani tersebut dibutuhkan sebagai data pelengkap pengajuan kompensasi kepada kepada PT Greenfields Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan DTPHP Kabupaten Malang, Slamet BS saat ditemui pada Senin (6/4/2020) siang. Pernyataan yang disampaikan oleh Slamet tersebut, rupanya bertolak belakang dengan keterangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Dimana sebelumnya, daa pertemuan yang digelar bersama petani di Balai Desa Kesamben, pihak DLH mengaku belum menerima data yang dimaksud.
“Kita sudah serahkan ke LH, tapi LH tidak mengakui. Itu ada nama-nama petaninya, termasuk lahan yang terdampak,” ujar Slamet sembari menunjukan hardcopy berisi surat dan data petani yang dimaksud.
Bahkan, dalam hardcopy yang ditunjukan tersebut, juga telah dilengkapi dengan lampiran yang berisi data petani, juga termasuk di dalamnya, perhitungan kompensasi dan kerugian yang dialami oleh setiap petani. Dalam data tersebut, setidaknya tercatat ada 99 petani. Slamet juga mengaku, data tersebut juga diserahkan langsung kepada Bupati Malang.
“Januari kemarin kita kirim ke Bupati, tembusan LH. Setiap tahun pasti muncul, selama ini belum diselesaikan,” terangnya.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, pihaknya juga telah meninjau lokasi terdampak limbah tersebut. Bahkan, hal itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Ia menyebutkan, hal tersebut juga selalu dilaporkan setiap tahun oleh petani.
“Dampaknya itu naik turun, tidak tentu, tergantung volume limbah. Dan itu juga berbeda-beda setiap petani,” pungkas Slamet.
Sementara itu sebelumnya, pihak DLH mengatakan, bahwa salah satu alasan petani di Kesamben yang terdampak limbah Greenfield lantaran minimnya data yang dimiliki.
“Datanya tidak valid. Makanya Greenfields itu, aturan yang ada, datanya harus valid. Ini yang terjadi di Jawa Barat, Pertamina itu mau kompensasi 10 miliar ke warga terdampak, mangrove. Dibayar 10 miliar. Itu jelas mangrove yang mati segini, luasnya segini. Disini tidak ada, si A berapa, si B berapa,” ujar kepala DLH Kabupaten Malang, Budi Iswoyo beberapa waktu lalu.
Budi pun menyebutkan, dalam hal ini seharusnya DTPHP yang harus turun tangan secara intensif terkait pendataan terhadap petani yang terdampak limbah PT Greeenfielda Indonesia ini. “Dari Pertanian sendiri tidak ada. Data itu tidak ada. Seharusnya Pertanian dong. Tapi harus kerjasama dengan petani. Dibuktikan berapa luasnya, di survei,” pungkasnya. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















