Pemerintahan
Transisi New Normal Life di Kabupaten Malang Dimulai 1 Juni
Memontum Kota Malang – Penerapan new normal life di wilayah Kabupaten Malang akan segera dimulai. Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, masa transisi new normal life di Kabupaten Malang akan dimulai pada Senin (1/6/2020) mendatang, dan akan diberlakakukan selama sepekan.
Menurut Sanusi, dalam penerapan new normal life usai diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Namun dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat dianjurkan untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 pada masa transisi new normal life.
“Masa transisi new normal life akan diberlakukan selama satu pekan (7 hari), akan dimulai pada Senin tanggal 1 Juni 2020 mendatang. Masa transisi itu merupakan pelepasan aturan PSBB. Ada kelonggaran, jadi kemarin ketat sekarang tidak. Masyarakat diwajibkan memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan dan ini wajib pula diterapkan di seluruh tempat kerja pusat bisnis dan lain-lain. Terapkan sesuai protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Sanusi, meski memasuki masa transisi new normal life, pengobatan bagi pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 tetap dijalankan hingga pasien sembuh total, bahkan, dirinya juga membebaskan pasien Covid-19 untuk memilih menjalani perawatan di rusunawa ASN atau isolasi mandiri di rumah.
“Pengobatan pasien tetap dijalankan. Malah kami tingkatkan. Pasien Covid-19 yang sakit mau ke rusunawa kita rawat, yang mau isolasi mandiri ya kita layani semua. Sifatnya tidak wajib sekarang ada perubahan,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang juga tengah melakukan persiapan jelang diberlakukannya masa transisi new normal life di Kabupaten Malang. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyaampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft penyusunan perda sebagai langkah persiapan penerapan transisi new normal life.
“Saat ini kami tengah menyiapkan draf tersebut. Dalam waktu dekat perda itu sudah bisa disahkan,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Kamis (28/5).
Menurut Darmadi, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menyelaraskan dengan keputusan pemerintah pusat untuk bisa berkompromi dengan Covid-19. Sebab, menurutnya, pelaksanaan tansisi new normal life juga di Kabupaten Malang juga memerluka suatu payung hukum.
“Perda itu dibuat untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat supaya tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan Transisi New Normal Life tersebut. Karena untuk kepentingan bersama, semua anggota DPRD sangat mendukung untuk percepatan penanganan Covid-19. Untuk drafnya saat ini masih dalam proses penggodokan,” pungkasnya.(iki/yan)
- Kabupaten Malang4 minggu
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Kabupaten Malang2 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur