Hukum & Kriminal
Usai “Kencan” Setengah Teler, Curi Motor, Wanita Asal Turen Apes Kecelakaan
Memontum Malang – Berdalih diajak “gituan”, wanita ini jengkel dan mencuri sepeda motor teman kencannya. Apes, bareng mengebut naik motor curian, ia “menyeruduk” motor obrok dan mengalami kecelakaan. Nyawanya selamat, sebulan kemudian ditangkap polisi dan masuk bui.
Kamis (6/2/2020) pagi, tersangka Desi Kartika Sari (28) diperiksa penyidik Polsek Kepanjen. Tersangka tanpa anak ini mengaku warga Jalan Tanjungsari Gang III, 4/17 Kl/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Namun begitu ia tinggal berpindah-pindah.
Kamis (3/1/2020) silam, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat N 5971 EEA milik Zainal Abidin (30). Saat kejadian, korban tinggal sendirian di Jalan Sidoluhur barat 5/3 Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Istrinya di luar negeri.
Diterangkan Kapolsek Kepanjen, AKP Yatmo, bahwa tersangka mengenal korban. Selama 10 tahun, keduanya tidak pernah bertemu. Hingga tersangka mendadak muncul dan bertamu ke rumah korban. Ada maksud tersangka bertamu.
Kurang lumrah, tersangka bertamu Kamis (3/1/2020) tepatnya pukul 03.00. Tersangka bersama korban, pesta miras. Keduanya juga “tidur bersama”. Ketika korban lengah, tidur kondisi mabuk. Barulah tersangka beraksi.
“Tersangka ini muncul niat setelah korban tidur, lengah, sebelumnya berkencan, “tidak mengimbangi”, ada kesempatan, tersangka mencuri motor, ” sebut AKP Yatmo, kepada Memontum.com, Kamis (6/2/2020) siang.
Apes, usai mencuri motor korban, Selasa (3/1/2020) pagi itu, tersangka mengalami kecelakaan. Dari situlah kita kecurigaan muncul. Informasi adanya kecelakaan dengan ciri-ciri korban wanita mirip pelaku curanmor, jajaran Polsek Kepanjen segera berkordinasi dengan pihak terkait.
“Dia kena musibah kecelakaan. Lalu kabur ke Sidoarjo, barang bukti motor kami sudah amankan beserta barang bukti lainnya, Hp, uang, dompet milik korban,” sebut AKP Yatmo. Sepeda motor Beat milik korban, ringsek. Kondisinya rusak berat bagian setir.
Anggota Reskrim Polsek Kepanjen bersama anggota Buser Reskrim Polres Malang kemudian menindaklanjutinya. Benar saja, sepeda motor yang dibawa Desi adalah hasil pencurian atau motor yang hilang milik korban Zainal Abidin.
Terkait kasus ini, AKP Yatmo menyebutkan jika tersangka dijerat dugaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos/tim)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN