Pemerintahan

Warga Druju Setuju, Pengelolaan Tanah Bengkok Diambil Alih Pemkab Malang

Diterbitkan

-

Areal Tanah Bengkok Desa Druju. (tim)
Areal Tanah Bengkok Desa Druju. (tim)

Memontum Malang – Pasca pemberhentian sementara Kepala Desa Druju Mujiono Jumat (17/1/2020) lalu, warga setuju jika pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa dan tanah kas desa diambil alih langsung Pemkab Malang.

Toh, misalkan dalam aturan, tanah bengkok itu memang tidak bisa ditarik untuk aset pemerintah, tetapi bagaimana implementasinya, mungkin dari pihak Pemkab Malang bisa membahas Perda yang mengatur hal tersebut.

Lahan itu bisa diserahkan kembali ke Desa,setelah terbit putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait
Persidangan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2013-2014 di PN Tipikor Surabaya beberapa bulan lalu.

Permintaan itupun dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satunya, seperti pendapatan panen tebu dari tanah kas desa yang harusnya untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan lain didesa, namun selama ini justru tak pernah terwujud.

“Untuk pendapatan panen tebu dari tanah kas desa itu bisa tembus diangka Rp 240 juta/tahun. Dalam hal ini justru tidak pernah terwujud. Belum lagi dari hasil penyewaan jalan setapak dikawasan tanah kas desa selama 20 tahun sebesar Rp 600 juta,” beber seorang warga yang ingin namanya disamarkan, atau sebut saja Masdra, Rabu (22/1/2020) siang.

Advertisement

Dikatakannya, permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Bupati, namun warga sedikit kecewa, pasalnya, jawaban dari inspektorat, itu hal yang biasa. Begitu halnya dengan laporan dugaan penyelewengan ADD tahun 2015-2018 ke Polres Malang. Dalam hal ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tertuduh, sebelum adanya audit dari Inspektorat.

Disisi lain, Masdra juga menjelaskan, luas keseluruhan tanah ganjaran di Desa Druju sekitar 35 hektare, dengan rincian, 7 hektar untuk ganjaran Kades, sedangkan 6 hektare tanah kas desa dan sisanya ganjaran para perangkat selama aktif menjabat di desa.

“Saat ini tanah ganjaran itu dibuat jaminan hutang-piutang untuk pendanaan Pilkades 6 bulan lalu. Karenanya, meski Mujiono calon incumbent waktu itu posisi dalam tahanan, karena besarnya dana partisipasi, mereka bisa menang telak, ” ulasnya.

Sebelumnya, Drs Suwadji SIP MSi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat(DPMD) Kabupaten Malang membenarkan adanya pemberhentian sementara Mujiono sebagai Kades Druju.

Disinggung terkait berapa lama pemberhentian itu harus dilakukan?Dalam hal ini mantan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian itu harus dilakukan. Namun Suwadji meminta, proses hukum itu harus ia lalui, bagaimana Keputusan PN nanti.

Advertisement

Hal senada juga diungkapkan Budi Suliono Camat Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Budi juga membenarkan bahwa pemberhentian sementara Kades Druju sudah sesuai prosedur.

“Sebagai PJ Kades Druju adalah Bambang Budi R, dari staf kantor Kecamatan Sumawe. Alhamdulilah, hingga saat ini Desa Druju tetap aman dan kondusif,” tandas Budi singkat. (tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas