Hukum & Kriminal

Warga Druju Sumawe Heboh, Cakades Petahana Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Banner Cakades Druju HM.Rudi Setiawan dan Mujiono.

Memontum Malang – Warga Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, terhitung sejak dua hari ini dibuat heboh. Pasalnya, Mujiono seorang Cakades petahana yang sebulan kemudian bakal bertanding dengan HM Rudi Setiawan dalam memperebutkan Jabatan Kades Druju untuk periode (2019-2024) mendatang ini ditangkap Satreskrim Polres Malang, Jumat (24/5/2019) kemarin.

Kejadian itu mengundang tanda tanya warga di desa berpenduduk sekitar 12 ribu ini. “Sebagai orang awam saya bertanya, kalau calon Kadesnya hanya dua orang, lalu yang satunya berhalangan, seperti yang terjadi di Druju sekarang. Lah Calon satunya harus melawan siapa? Apakah mungkin Pilkades disini bisa ditunda?, ” ujar Mardi warga RT06 RW07 Dusun Krajan Minggu (26/5/2019) siang dengan nada tanya.

Mujiono Cakades Druju (tengah). (Sur)

Mujiono Cakades Druju (tengah). (Sur)

Sementara, Wasiati juga warga Dusun Krajan mengungkapkan, penangkapan Mujiono, Cakades petahana nomor urut 2 ini,salah satunya terkait penyalah gunaan ADD tahun 2013-2014.

“Yang saya dengar, Jumat (24/5/2019) pagi itu, Mujiono dipanggil untuk menghadap ke Polres Malang. Ternyata sampai sekarang tidak pulang. Berarti dia langsung ditahan,” ujar Wasiati.

Dari data yang berhasil dihimpun Memontum.Com di lapangan tercatat, keseriusan warga Desa Druju dalam mengungkap dugaan penyelewengan DD maupun ADD yang dilakukan oleh Mujiono yang tercatat selaku Kades setempat ini sangat luar biasa.

Betapa tidak, setelah melakukan konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen beberapa waktu lalu, sejumlah warga Desa Druju secara resmi berkirim surat permohonan pada Presiden Indonesia Joko Widodo agar pencairan dana ADD tahun 2018 waktu itu untuk Desa Druju ditangguhkan lebih dulu.

Advertisement

Hal itu berkaitan dengan tidak transparannya penggunaan dana ADD oleh Kades setempat.Selain surat ditujukan pada Presiden Jokowi, surat permohonan penangguhana Dana ADD 2018 itu juga ditembuskan langsung kepada Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI, Gubernur Jawa Timur, Kepala BPKP RI Wilayah Jawa Timur, Bupati Malang, Kapolda Jatim, Kapolres Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang serta Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.

Selain penangguhan dana ADD dari Negara,kasus yang lain seperti manipulasi dan pemerasan pada warga dalam pengurusan surat-surat. Terlebih, bulan Desember 2017 lalu Kades Druju Mujiono terkena OTT dari Tim Saber Pungli Polda Jatim dan sempat menjalani tahanan selama 3 bulan dan tidak terwujudnya fakta fisik pembangunan dana ADD tahun anggaran 2013-2014, termasuk pengelolaan tanah kas desa atau bengkok seluas 5 hektar selama 6 tahun dengan nilai Rp 600 juta, tidak jelas penggunaannya.

Sementara, Jumain, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Druju menjelaskan, sampai hari ini nama Mujiono masih tercatat sebagai Cakades Druju dengan nomor urut 2.Dikatakan,sampai hari ini pihaknya belum terima pengunduran diri secara resmi dari Cakades Mujiono.

Disinggung terkait penahanan Cakades yang pernah menjabat sebagai Kades Druju selama satu periode ini, Juma’in membenarkan.

“Yang saya dengar begitu, tetapi sampai hari ini juga belum ada surat pemberitahuan dari pihak yang berwajib.Untuk kami tetap berjalan sesuai aturan dan akan segera minta petunjuk pihak Pemkab Malang, ” terang Jumain Minggu (26/5/2019) kemarin.

Advertisement

Ungkapan senada juga disampaikan Camat Sumbermanjing Wetan, Agus Harianto SSos M.Ap. Sampai hari ini pihaknya mengaku belum terima surat pemberitahuan dari aparat Kepolisian terkait penahananan Cakades Druju Mujiono.

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak Panitia Pilkades Druju untuk minta petunjuk lebih lanjut Pemkab Malang,” terang Agus. (Sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas