Pemerintahan
Wisata Pantai Malang Selatan, Kembali Ditutup
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menutup tempat wisata pantai yang ada di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Malang terhitung sejak Senin (13/7/2020). Hal itu ditunjukan dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/566/35.07.108/2020 terkait penutupan destinasi pariwisata sepanjang jalur lintas selatan.
Hal itu juga menindaklanjuti keputusan Bupati Malang nomor 188.45/380/KEP/35.07.013/2020 tentang Satuan Tugas Pelaksanaan Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Malang. Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ini mengatakan bahwa keputusan tersebut juha menjadi bentuk implementasi dari hasil rapat yang digelar bersama Ketua Satgas dan Sub Satgas Pariwisata Kabupaten Malang. Dimana dari hasil survey yang dilakukan, terkait implementsi protokol kesehatab usaha pariwisata di berbagai daya tari wisata alam terutama pantai, sudah semakin tida memenuhi SOP.
“Ada beberapa faktor yang menjadi dasar tempay wisata tersebut kembali ditutup. Diantaranya seperti kurangnya pengawasan petugas kepada pengunjung untuk menjaga jarak dan menggunakan masker,” ujar Made.
Selain itu, dari segi personel Disparbud juga menilai bahwa ada ketidakseimbangan jumlah antara petugas yang berjaga dengan jumlah pengunjung. Kemudian salah satu hal yang dinilai masih kurang adalah baner edukasi pengunjung terkait dengan protokol kesehatab maupun pengetahuan tentang Covid-19 yang masih minim.
“Faktor yang ketiga, yakni masih kurangnya fasilitas tempat cuci tangan yang memadai. Kelima, petugas dan pengelola wisata masih belum konsisten melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Tidak ada pegawai dan penjual di warung yang menggunakan face shield dan ada kecenderungan jumlah kunjungan wisatawan melebihi batas kapasitas 50 persen dari daya tampung,” imbuh Made.
Selain itu, petugas juga tidak memiliki rekam KTP atau data pengunjung yang datang. Serta juga belum adanya tirai pembatas di loket maupun kios dan warung yang ada di tempat wisata tersebut. Namun begitu, Made mengatakan bahwa penutupan tersebut hanya bersifat sementara. Dan akan dilakukan hingga pihak penelola, pelaku usaha dan wisatawan dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai standart yang ditetapkan.
Menurut Made, langkah tersebut diambil juga dimaksudkan untuk mnegedukasi baik para pengelola wisata maupun wisatawan terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Ini sekaligus menjadi pemberitahuan bagi masyarakat bahwa kami (pemerintah) belum membuka destinasi wisata yang ada di Malang Selatan. Selama ini kan baru pengelolanya saja yang kami edukasi, nah sekarang wisatawannya juga harus kami berikan pemahaman,” terang Made.
Lebih lanjut Made menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan di seluruh pantai yang berjajar di sepanjang JLS. Baik itu yang dikelola oleh Perusahaan Milik Daerah seperti Pantai Balekambang dan Ngliyep yang dikelola oleh PD Jasa Yasa, maupun pantai yang saat ini pengelolaannya dilakukan oleh Perum Perhutani.
“Balekambang dan Ngliyep juga kami tutup, nggak mungkin kan kami pilih kasih. Nanti boleh buka lagi dengan uji coba terlebih dahulu. Diman untuk melakukan uji coba tersebut, pihak pengelola harus mengajukan permohonan izin ke Disparbud terlebih dahulu,” jelas dia.
Hal itu tentunya membuat para pelaku usaha di sekitar tempat wisata pantai di JLS menjadi gigit jari. Pasalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, juga akan berdampak pada pendapatan para pelaku usaha seperti warung dan usaha lainnya. Salah seorang pemilik warung di Pantai Batu Bengkung mengaku bahwa pendapatannya menurun sejak pandemi Covid-19 ini.
“Yang beli di warung ini kan biasanya ya pengunjung (wisatawan). Kemarin waktu tempat wisatanya ditutup ya sepi, tidak ada yang beli. Ya terpaksa sempat kami tutup untuk sementara waktu,” ujar wanita yang enggan disebutkan namanya ini. (kik/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN