Pemerintahan

Kades Tlogosari Tirtoyudo Divonis 1,4 Tahun, Pemkab Malang Segera Proses Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu

Diterbitkan

-

Drs Suwadji, SIP, MSi Kepala DPMD Kabupaten Malang. (dok)
Drs Suwadji, SIP, MSi Kepala DPMD Kabupaten Malang. (dok)

Memontum Malang – Dengan divonisnya Paimin Purwanto Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang dengan hukuman selama 1,4 tahun terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2017 Oktober 2019 lalu, segera Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat akan memproses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Drs Suwadji, SIP, MSi Senin (11/11/2019) siang.

Dikatakan Suwadji, kendati sudah dinyatakan vonis, tetapi hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan surat keputusan dari Pengadilan Tipikor di Surabaya. Terang Suwadji, jika surat keputusan tersebut sudah diterima,ia akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses pelaksaanaan Pilkades antar waktu nanti.

“Hingga saat ini kami masih belum terima salinan keputusan dari PN Tipikor di Surabaya. Silahkan konfirmasi ke Pemdes Tlogosari atau keluarganya,” pinta Suwadji.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, jika terdakwa Paimin sudah dinyatakan menerima hukuman selama 1,4 tahun dan tidak ada upaya banding, dari pihak inspektorat tinggal menunggu surat keputusan resmi dari PN Tipikor.

Advertisement

BACA : 269 Kades Kabupaten Malang Dilantik, 2 Tersangka Kasus Korupsi

“Jika memang proses hukumnya sudah dinyatakan selesai dan tidak ada upaya banding,kami tinggal menunggu surat keputusan resmi dari PN Tipikor untuk proses pemberhentian Paimin selaku Kepala Desa Tlogosari,” terang Tridiyah.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Tlogosari setuju, jika di desa berpenduduk lebih dari 2000 jiwa ini segera digelar Pilkades antar waktu.

“Tetapi yang saya dengar, untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu itu, biaya pelaksanaannya harus ditanggung oleh masyarakat. Dalam hal ini kami masih menunggu sosialisasi dari Pemkab Malang nanti,” terangnya. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas