Pemerintahan

Pemdes Dibolehkan Gunakan DD/ADD untuk Penanganan Covid-19

Diterbitkan

-

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperbolehkan Pemerintah Desa di Kabupaten Malang menggunakan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (2/4/2020). Suwadji mengatakan, hal itu sudah tertera dalam Surat Edaran Bupati Malang tentang Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Malang.

“Desa diberi keleluasaan untuk menggunakan anggaran ADD/DD dalam penanganan Covid-19. Itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang,”

Selain mengacu pada SE Bupati Malang, Suwadji mengatakan, penggunaan DD/ADD untuk penanganan Covid-19 tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Tapi untuk pergeseran ADD/DD dalam penanganan Covid-19 harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam APBDes,” jelasnya.

Sementara itu, bagi desa yang sudah terlanjur membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan, dapat dilakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dimana hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018, yakni tentang pengertian Keuangan Desa.

Advertisement

“Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabaraannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti saat ini,” terangnya.

Namun begitu, dalam perubahannya nanti, Suwadji mengatakan bahwa hal itu juga harus diketahui oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya harus disampaikan secara tertulis kepada pihak Kecamatan untuk dapat diklarifikasi. “Nah, kalau sudah waktunya perubahan, baru bisa dimasukkan di Perubahan APBDes,” pungkasnya.(iki/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas