Hukum & Kriminal

Ibu di Luar Negeri, Harusnya Jaga Nenek, Malah Beli Sabu Malam Hari

Diterbitkan

-

Tersangka dan AKP Octa Panjaitan tunjukkan barang bukti. (sos)
Tersangka dan AKP Octa Panjaitan tunjukkan barang bukti. (sos)

Musim Corona, di Rumah Aja Malah Aman

Memontum Malang – Musim corona, bukannya di rumah aja jaga nenek tersangka ini malah ngluyur malam hari dan beli Sabu (SS) di seputaran Kedungkandang. Pulangnya, tersangka pengangguran ini disergap anggota Polsek Tajinan (Polres Malang).

Yakni tersangka Amar Hasan (24) warga Dusun Ketitang, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat dompetnya diperiksa, anggota menemukan plastik mencurigakan. Bareng disinari senter, plastik tersebut berisi Sabu (SS).


Video : Statement Kapolsek Tajinan, AKP Octa Panjaitan. (Memontum.com)

Tersangka sendirian, diringkus anggota Sabtu (18/4/2020) pukul 02.00, di Jalan Raya Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Kami patroli, lihat orang mencurigakan. Kami hentikan dan menggeledah, diketemukan bukti SS. Ngakunya beli ke Kota Malang. Sepoket seharga Rp 1,2 juta,” ungkap Kapolsek Tajinan, AKP Octa Panjaitan, mendampingi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH kepada Memontum.com.

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskan Kanitreskrim Ipda Suyanto.”Awalnya juga kami dapat informasi bahwa di situ rawan kejahatan, sehingga kami patroli. Saat kami dapati ada yang melintas dan mencurigakan,” ungkap Ipda Suyanto.

Dari pemeriksaan tersangka mengaku beli Rp 1,2 juta di seputaran Kedungkadang. Malam itu ia baru selesai transaksi.”Dia mengaku dipakai sendiri dan sudah 3X, biasanya poket kecil, Rp 750 ribu,” ujar Ipda Suyanto.

Di hadapan Octa Panjaitan, tersangka mengaku tinggal bersama sang nenek. Orangtuanya di luar negeri. Dia sendiri pengangguran dan memiliki uang jutaan dari kiriman ibunya.

“Saya pengangguran. Uang Rp 1,2 juta dari orangtua. Saya bilang uang buat makan minum sehari-hari,” aku tersangka. “Itu dipakai bisa sebulan. Buat nenangkan pikiran saja Pak. Kacau Pak. Saya tinggal di rumah saja sama nenek,” ujar Amar kepada Octa Panjaitan.

Barang bukti disita berupa ponsel Vivo, seplastik Sabu seberat 1,06 gram, korek api, dompet dan tas pinggang hitam. Ia dikenai dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sos/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas