Pemerintahan

Bupati Kukuhkan Pengurus AKD Kabupaten Malang

Diterbitkan

-

Bupati Kukuhkan Pengurus AKD Kabupaten Malang

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengukuhkan pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang periode , Jumat (3/7/2020). Pengukuhan yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang tersebut, dihadiri oleh Bupati Malang, HM Sanusi yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suwadji, seluruh Camat dan beberapa perwakilan desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.

Usai pengukuhan, dalam sambutannya, Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan, bahwa AKD diharapkan dapat mendukung program pemerintah pusat dalam membangun desa. Terlebih menurut Sanusi, guna mensukseskan pembangunan agar sejalan dengan visi pemerintah, juga sangat penting peran Kepala Desa di dalamnya.

“Pelaksanaan musda ini memiliki peran strategis, dan tentunya dalam perencanaan dan pembangunan di daerah. Dan sudah waktunya , desa mendapat prioritas dalam hal pembangunan, juga termasuk Kabupaten Malang. Dan ini juga menjadi kunci agenda pembangunan. Namun itu juga dipengaruhi oleh kualitas SDM dan aparatur desanya.

Sementara itu, sejalan dengan apa yang disampaikan Bupati Malang, Divisi Hukum dan Pemerintahan AKD Kabupaten Malang, Helmiawan Khodidi berpendapat bahwa dalam hal ini juga tak kalah penting untuk berusaha mengedukasi aparatur desa terkait pengelolaan administrasi baik dari segi perencanaan maupun pelaporan.

“Selain itu juga bagaimana bisa menjalin komunikasi dengan instansi yang berkenaan dengan penggunaan dana desa. Sebab, dari kurangnya komunikasi tersebut dapat mengakibatkan ketidakpahaman. Hal itu bisa menimbulkan adanya pelanggaran hukum pada hal yang bersifat administratif dalam mengelola anggaran dana desa baik itu pelaporan maupun perencanaan. Makanya menjalin komunikasi ini sangat perlu,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini.

Advertisement

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tumpukrenteng ini, upaya tersebut juga diharapkan dapat merubah citra atau imej yang berkembang bahwa kepala desa kurang bisa mengelola anggaran dana desa. Dimana menurutnya, hal itu disebabkan adanya kurang keterbukaan aparatur desa termasuk Kepala Desa dengan pihak instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi pengelolaan anggaran dana desa.

“Ketidakpahaman atas produk hukum yang diawali atas kurang keterbukaan dengan instansi yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan anggaran dana desa. Itulah harapannya kami bisa lebih terbuka untuk sharing. Saat ini ada imej yang berkembang bahwa kepala desa itu tidak bisa mengelola anggaran dana desa. Kalau hal itu tidak segera dibenahi, dikhawatirkan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada aparatur desa,” terangnya.

Selain itu, menurut dia, yang tak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan dana desa adalah peran seorang pendamping desa. Ia beranggapan agar setiap pendamping desa yang bertugas di wilayahnya masing-masing, mempunyai kredibilitas di bidangnya.(iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas